SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Sekali mungkin dapat dianggap sebagai insiden. Namun ketika peristiwa serupa kembali terulang dalam agenda yang berbeda, pertanyaan itu tak lagi mudah diabaikan. Apakah ada pola dalam setiap agenda Kapolda Jawa Timur di Kabupaten Sumenep yang membuat akses wartawan kembali menjadi persoalan?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah kunjungan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., dalam rangka pengukuhan Polresta Sumenep sekaligus serah terima jabatan (Sertijab) Kapolresta Sumenep, Rabu (15/7/2026), kembali diwarnai polemik mengenai akses peliputan media.
Sejumlah wartawan yang telah hadir di lokasi mengaku tidak diperkenankan memasuki area kegiatan sehingga tidak dapat melakukan peliputan secara langsung. Padahal, kehadiran mereka merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang.
Di tengah situasi tersebut, beredar informasi bahwa pembatasan akses itu berkaitan dengan arahan karena Kapolda Jawa Timur disebut tidak berkenan bertemu dengan awak media. Informasi itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan jurnalis.
Namun, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Ipda Ardan, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa pihak Polres Sumenep sebenarnya telah menyiapkan lokasi doorstop bagi awak media.
“Sebetulnya dari pihak Polres Sumenep sudah menyediakan tempat doorstop untuk teman-teman media,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika fasilitas doorstop memang telah disiapkan, mengapa masih ada wartawan yang mengaku tidak memperoleh akses peliputan? Apakah terjadi miskomunikasi di lapangan, atau ada kebijakan lain yang belum disampaikan secara terbuka?
Yang membuat polemik ini semakin menarik perhatian, peristiwa serupa bukanlah yang pertama.
Pada 14 April 2026, puluhan wartawan juga pernah dibuat kecewa ketika menunggu berjam-jam di Mapolres Sumenep untuk mengikuti konferensi pers terkait temuan 27,83 kilogram barang yang diduga narkotika jenis kokain.
Saat itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti, telah menyampaikan bahwa konferensi pers akan digelar di Aula Sanika Satyawada dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur. Namun, agenda tersebut mendadak dibatalkan tanpa penjelasan awal yang memadai kepada para wartawan yang sejak pagi telah menunggu.
Dua kejadian tersebut memang memiliki konteks yang berbeda. Namun, keduanya menyisakan kesan yang sama, yakni wartawan tidak memperoleh akses informasi sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, muncul pertanyaan yang wajar di kalangan insan pers: apakah ini hanya kebetulan, atau ada pola komunikasi dan pengelolaan akses media yang perlu dievaluasi?
Pers selama ini merupakan mitra strategis Polri dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Hubungan yang terbuka antara institusi kepolisian dan media bukan sekadar kebutuhan seremonial, melainkan bagian dari transparansi pelayanan publik serta upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Timur terkait beredarnya informasi bahwa Kapolda Jawa Timur tidak berkenan bertemu dengan awak media dalam agenda kunjungan tersebut. Publik pun masih menunggu penjelasan resmi agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi berbagai spekulasi.
Sebab pada akhirnya, yang dipertanyakan bukan sekadar boleh atau tidaknya wartawan meliput, melainkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan kemitraan yang selama ini selalu digaungkan antara Polri dan insan pers.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























