Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

- Publisher

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi penyeberangan Kalianget–Talango.

Foto: Ilustrasi penyeberangan Kalianget–Talango.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — Keluhan masyarakat terkait tarif penyeberangan Kalianget–Talango yang dinilai kurang transparan kini memasuki babak serius. Satreskrim Polres Sumenep mulai menyelidiki dugaan pungutan berlebih yang diduga membebani pengguna jasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep tengah mendalami dugaan adanya kelebihan pungutan tarif kendaraan golongan II, yakni sepeda motor di bawah 500 cc, pada lintasan penyeberangan strategis tersebut.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diajukan LSM TOPAN pada 1 Maret 2026.

Dalam proses pendalaman, penyidik diketahui telah melayangkan undangan klarifikasi kepada sejumlah operator yang terlibat dalam layanan penyeberangan Kalianget–Talango, di antaranya CV Sampurna Putra Mandiri, CV Karjon, CV Serbaguna, dan CV Safaraz Jaya.

Pemanggilan sejumlah operator itu mengindikasikan bahwa aparat tidak melihat persoalan ini hanya pada satu pihak. Polisi kini menelusuri dugaan persoalan secara lebih luas, termasuk mekanisme penetapan tarif serta potensi adanya pungutan yang melebihi ketentuan.

Sorotan terhadap tarif penyeberangan Kalianget–Talango sebenarnya bukan hal baru. Sebelum penyelidikan kepolisian berjalan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep diketahui telah lebih dulu melayangkan surat teguran penerapan tarif angkutan penyeberangan lintas Kalianget–Talango kepada empat operator kapal, yakni CV Karjon, CV Serbaguna, CV Safaraz Jaya, dan CV Sampurna Putra Mandiri.

Dalam surat teguran tersebut, Disperkimhub menilai terdapat penerapan tarif penyeberangan yang tidak sesuai ketentuan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa tarif resmi penyeberangan seharusnya mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 80 Tahun 2022 tentang tarif angkutan laut dan penyeberangan kelas ekonomi.

Keempat operator juga telah diperintahkan untuk menyesuaikan tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa apabila teguran itu diabaikan, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Fakta adanya teguran dari pemerintah daerah semakin memperkuat bahwa polemik tarif di lintasan Kalianget–Talango telah lama menjadi perhatian. Namun hingga kini, pertanyaan mendasar masih belum terjawab: siapa yang menetapkan tarif, berdasarkan regulasi apa, dan apakah nominal yang dipungut selama ini benar-benar sesuai ketentuan resmi?

Pertanyaan itulah yang kini menjadi sorotan publik, mengingat jalur Kalianget–Talango merupakan akses vital bagi mobilitas warga sekaligus jalur distribusi ekonomi masyarakat kepulauan.

Jika dugaan pungutan berlebih tersebut terbukti, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi tarif. Lebih dari itu, kasus ini dapat membuka fakta yang lebih besar mengenai tata kelola jasa penyeberangan yang selama ini berjalan di lintasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari para operator yang dipanggil untuk klarifikasi. Media ini masih berupaya menghimpun konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan sektor transportasi penyeberangan di Kabupaten Sumenep. Publik kini menunggu, apakah penyelidikan ini mampu mengungkap akar persoalan, atau berhenti sebatas klarifikasi administratif semata.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!
Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika
IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep
ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan
Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan
Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?
KEJARI SUMENEP BOHONG? LSM TOPAN SOROTI BEDA KETERANGAN SOAL LAPORAN DANA DESA, INSPEKTORAT SEBUT HASIL AUDIT SUDAH DISERAHKAN
Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:48 WIB

ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan

Berita Terbaru