Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?

- Publisher

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para terdakwa kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep saat menjalani persidangan di Tipikor Surabaya.

Foto: Para terdakwa kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep saat menjalani persidangan di Tipikor Surabaya.

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep kian melebar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, sejumlah nama legislator mulai mencuat dan disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang merugikan negara hingga Rp26,87 miliar.

Munculnya nama-nama tersebut di persidangan membuat Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumenep bersiap melakukan pendalaman lebih lanjut guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Yurifa, usai persidangan pada Senin (22/6/2026), membenarkan bahwa proses pemanggilan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam sidang tengah dipersiapkan.

Tiga nama legislator yang mencuat dalam persidangan yakni Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029, Abrari alias Mas Abe, anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil XIV Madura, serta Sri Wahyuni, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem.

“Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya,” ujar Jaksa Lila.

Sementara untuk pemeriksaan Hosnan Abrory dan Abrari alias Mas Abe, Kejari Sumenep mengaku masih menunggu izin resmi dari pimpinan dewan dan otoritas terkait karena keduanya masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif.

“Surat izin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jatim,” jelas Lila.

Kendati demikian, perkembangan terkait izin pemeriksaan tersebut masih menunggu proses administrasi.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga disebut tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari program BSPS, termasuk sejumlah nama yang belum muncul secara terbuka dalam persidangan.

Dalam perkara ini, lima orang telah duduk sebagai terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah. Kelimanya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara itu, Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo alias Mas Bil juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera dihadapkan ke meja hijau. Dalam surat dakwaan, Bilowo diduga menerima dana sekitar Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan istilah “uang kompensasi”.

Berdasarkan data dalam surat dakwaan JPU, program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 memiliki total anggaran sebesar Rp109,8 miliar, dengan jumlah 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Setiap penerima bantuan memperoleh alokasi Rp20 juta per unit rumah, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menduga terjadi praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Dugaan aliran dana tidak hanya mengarah pada pelaksana teknis dan fasilitator lapangan, tetapi juga menyeret sejumlah perangkat desa hingga pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses penentuan penerima bantuan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300.

Besarnya angka kerugian tersebut memperkuat dugaan bahwa skandal BSPS Sumenep bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan jaringan luas.

Kini publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan. Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah aktor utama di balik skandal BSPS Sumenep benar-benar akan terungkap di persidangan?

Editor : (Red)

Berita Terkait

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri
Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sejumlah Barang Dibawa Penyidik
Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita Puluhan Botol Miras dari Toko Kelontong Bangselok
Ombudsman Dihadang Petugas, “Kamar Sultan” Muncul di Balik Tembok Lapas Cibinong
Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Minggu, 27 September 2026 - 20:08 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri

Jumat, 25 September 2026 - 22:57 WIB

Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti

Jumat, 25 September 2026 - 06:11 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Sejumlah Barang Dibawa Penyidik

Kamis, 24 September 2026 - 02:46 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita Puluhan Botol Miras dari Toko Kelontong Bangselok

Berita Terbaru

Opini

MADURA TETAP “BAJINGAN”

Senin, 28 Sep 2026 - 22:44 WIB