Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?

- Publisher

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Para terdakwa kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep saat menjalani persidangan di Tipikor Surabaya.

Foto: Para terdakwa kasus dugaan korupsi BSPS Sumenep saat menjalani persidangan di Tipikor Surabaya.

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep kian melebar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, sejumlah nama legislator mulai mencuat dan disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang merugikan negara hingga Rp26,87 miliar.

Munculnya nama-nama tersebut di persidangan membuat Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumenep bersiap melakukan pendalaman lebih lanjut guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Yurifa, usai persidangan pada Senin (22/6/2026), membenarkan bahwa proses pemanggilan terhadap pihak-pihak yang namanya disebut dalam sidang tengah dipersiapkan.

Tiga nama legislator yang mencuat dalam persidangan yakni Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029, Abrari alias Mas Abe, anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil XIV Madura, serta Sri Wahyuni, mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem.

“Untuk Sri Wahyuni, kami sudah melakukan pemanggilan sebelumnya,” ujar Jaksa Lila.

Sementara untuk pemeriksaan Hosnan Abrory dan Abrari alias Mas Abe, Kejari Sumenep mengaku masih menunggu izin resmi dari pimpinan dewan dan otoritas terkait karena keduanya masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif.

“Surat izin untuk menghadirkan Hosnan dan Abe sudah kami kirimkan ke Ketua DPRD Kabupaten Sumenep dan Ketua DPRD Jatim,” jelas Lila.

Kendati demikian, perkembangan terkait izin pemeriksaan tersebut masih menunggu proses administrasi.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga disebut tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari program BSPS, termasuk sejumlah nama yang belum muncul secara terbuka dalam persidangan.

Dalam perkara ini, lima orang telah duduk sebagai terdakwa, yakni Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, dan Noer Lisal Anbiyah. Kelimanya kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara itu, Ari Her Sofiawanuddin alias Bilowo alias Mas Bil juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera dihadapkan ke meja hijau. Dalam surat dakwaan, Bilowo diduga menerima dana sekitar Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan istilah “uang kompensasi”.

Berdasarkan data dalam surat dakwaan JPU, program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 memiliki total anggaran sebesar Rp109,8 miliar, dengan jumlah 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa pada 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Setiap penerima bantuan memperoleh alokasi Rp20 juta per unit rumah, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menduga terjadi praktik penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Dugaan aliran dana tidak hanya mengarah pada pelaksana teknis dan fasilitator lapangan, tetapi juga menyeret sejumlah perangkat desa hingga pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses penentuan penerima bantuan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300.

Besarnya angka kerugian tersebut memperkuat dugaan bahwa skandal BSPS Sumenep bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan jaringan luas.

Kini publik menanti langkah lanjutan Kejaksaan. Pertanyaan besar pun mengemuka: apakah aktor utama di balik skandal BSPS Sumenep benar-benar akan terungkap di persidangan?

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:42 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 

Berita Terbaru