Sidang Perdana Kasus Jambret yang Berujung Kematian Digelar di PN Surabaya

- Publisher

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang melibatkan terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/04/2025) siang.

Kasus jambret ini sempat menjadi perhatian publik setelah korbannya, Perizada Eilga Artemisia, meninggal dunia tak lama usai kejadian.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H., memaparkan bahwa terdakwa Nurul Huda Ramadhan bertemu dengan pelaku utama, Mochamad Basyori, di sebuah warung kopi bernama ‘Disya’ di Jalan Koblen Kidul No. 12, Surabaya, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Pada pertemuan tersebut, terdakwa meminjamkan sepeda motor Honda Supra X warna hitam-abu-abu berpelat nomor L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori. Motor tersebut kemudian digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian tas cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan Rumah Sakit DKT, Jalan Gubeng Pojok No. 21, Surabaya.

“Di dalam tas korban terdapat dua unit ponsel, yakni Vivo T20 dan iPhone X warna silver, serta surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB. Untuk perkara ini, yang dibahas hanya terkait ponsel Vivo, sedangkan iPhone termasuk dalam perkara terpisah,” jelas JPU Fathol Rasyid di hadapan majelis hakim.

Setelah melakukan aksi tersebut, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi dan menyerahkan ponsel Vivo T20 kepada terdakwa.

“Menurut pengakuan terdakwa, ponsel itu rencananya digunakan untuk anaknya. Namun, beberapa hari kemudian ponsel tersebut dijual seharga Rp300 ribu, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Fathol Rasyid.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.

Sementara itu, Misnati, ibu dari almarhumah Perizada Eilga Artemisia, dalam kesaksiannya mengungkapkan kronologi kejadian yang ia dapat dari putrinya sebelum meninggal dunia.

“Pada hari Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 02.10 WIB, sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan di belakang Hanamasa dekat DKT. Setelah mengetahui tas cangklong korban berada di sisi kiri, pelaku berpindah arah dan menarik tas tersebut hingga korban terseret,” tutur Misnati.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa dan sejumlah saksi, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis, 8 Mei 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Di Balik Viral Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali Ungkap Filosofi BANI, “Apakah Salah Seorang Anak Mengabadikan Nama Orang Tuanya?”
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?
Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 03:11 WIB

Di Balik Viral Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali Ungkap Filosofi BANI, “Apakah Salah Seorang Anak Mengabadikan Nama Orang Tuanya?”

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?

Berita Terbaru

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:39 WIB