MOJOKERTO, (TrendiKabar.com) -Perseteruan antara dua kubu kuasa hukum dalam perkara meninggalnya seorang karyawan PT SCA, Fery Dwi Astanto, masih berlanjut hingga Senin (28/4/2025). Meskipun sejumlah pihak telah mengupayakan mediasi, ketegangan antara kedua belah pihak belum mereda.
Perkara ini mencuat ke publik setelah Fery Dwi Astanto, karyawan PT SCA, meninggal dunia dan ahli warisnya tidak menerima santunan resmi dari perusahaan. Pihak keluarga hanya mendapatkan sumbangan sebesar Rp1.500.000 untuk biaya pemakaman. Kasus ini kemudian memicu perdebatan hukum terkait tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Kuasa hukum ahli waris, Afif Gusti Fatah, S.H., dalam konferensi pers pada Minggu (27/4/2025), menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan bagi keluarga almarhum.
“Kami akan terus menempuh jalur hukum demi memperoleh keadilan dan hak yang seharusnya diterima oleh ahli waris,” tegas Afif.
Sementara itu, proses hukum masih berjalan. Agenda persidangan perdata di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin (28/4/2025) masih dalam tahap pembuktian awal. Adapun terkait proses pidana, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan di Polresta Mojokerto Kota.
Masyarakat berharap agar proses penyelesaian perkara ini berjalan secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Editor : (Red)



























