Ratusan Warga Raas Dipanggil Kejati, AMSP Soroti Potensi Pengondisian Saksi Kasus BSPS

- Publisher

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) — 19 Mei 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai memeriksa ratusan warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, dalam dugaan penyimpangan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebanyak 139 warga dari Pulau Raas masuk dalam daftar yang akan diperiksa secara bertahap. Pemeriksaan dimulai hari ini, dengan 24 orang hadir memberikan keterangan di Kejaksaan. Proses ini dijadwalkan berlanjut setiap hari hingga seluruh nama dalam daftar sampling selesai diperiksa.

Ketua Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), Nurahmat, menyambut baik langkah Kejati Jatim yang disebutnya sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.

“Kami mengapresiasi progres yang telah dicapai, khususnya sejak kasus ini ditangani langsung oleh Kejati. Ini menunjukkan harapan penegakan hukum masih ada,” ujar Nurahmat dalam rilis resminya.

Namun, ia juga menyoroti persoalan lain yang menyertai pemeriksaan para warga miskin penerima bantuan tersebut. Menurutnya, ada potensi munculnya pengondisian saksi oleh pihak-pihak tertentu.

“Para penerima bantuan adalah warga tidak mampu. Perjalanan dari Raas ke Sumenep bukan hal ringan biaya transportasi laut, konsumsi, hingga penginapan tentu tidak sedikit. Lalu, siapa yang menanggung semua itu?” kata Nurahmat. “Kami khawatir ada pengondisian. Ada informasi warga diinapkan di rumah kepala desa, bahkan mendapat pengarahan sebelum diperiksa.”

Lebih lanjut, AMSP mengungkapkan bahwa saksi yang dipanggil lebih dulu diduga adalah mereka yang dianggap ‘siap’ dalam memberikan jawaban. Sementara saksi lain dijadwalkan menyusul belakangan.

“Kalau ini benar, berarti ada upaya mengatur narasi keterangan saksi. Ini berbahaya bagi proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.

AMSP menyerukan agar Kejaksaan bertindak independen, memastikan tidak ada intimidasi, pengarahan, atau intervensi dalam proses pemeriksaan. Nurahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengadvokasi hak-hak warga yang menjadi saksi.

“Jangan sampai korban justru kembali dikorbankan. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama, bukan hanya mereka yang berada di lapisan bawah,” pungkasnya.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Amankan Empat Pelaku dan Puluhan Tabung Gas
Festival Musik Tongtong 2025: “Sat Set Sot” dari Pasongsongan Siap Guncang Panggung Perdana
Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Tidak Berhenti pada Empat Tersangka
Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar
Ketika Kritik Jadi Luka: Boikot Trans7 dan Luka Budaya Media
Bea Cukai Madura: Gagah di Warung, Tumpul di Pabrik?
Kantor Pos Sumenep Akui Pungutan Parkir Hasil Kerja Sama Pusat, Publik Pertanyakan Legalitas dan Transparansi
Kantor Pos Sumenep Kenakan Tarif Parkir, Publik Pertanyakan Legalitas

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Amankan Empat Pelaku dan Puluhan Tabung Gas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Festival Musik Tongtong 2025: “Sat Set Sot” dari Pasongsongan Siap Guncang Panggung Perdana

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Tidak Berhenti pada Empat Tersangka

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Ketika Kritik Jadi Luka: Boikot Trans7 dan Luka Budaya Media

Berita Terbaru