SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik pungutan parkir di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang (KC) Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 05, masih terus menuai kritik. Kepala Pos KC Sumenep, Rio, membenarkan bahwa pungutan parkir di lokasi tersebut sudah berjalan hampir tiga bulan sejak Juli 2025.
Menurutnya, kebijakan pemanfaatan lahan parkir di seluruh kantor cabang, termasuk di Madura, merupakan keputusan langsung dari kantor pusat melalui anak perusahaan, Pos Properti Indonesia.
“Sejak Juli sudah berjalan sampai Oktober ini. Terakhir kami belum menerima surat dari pusat apakah diperpanjang lagi atau tidak. Kami juga sudah bersurat ke pusat bahwa sebetulnya kami tidak membutuhkan parkir di kantor pos. Semua penanganannya memang ada di kantor pusat,” ujar Rio saat ditemui di ruangannya, Senin (6/10/2025).
Rio menegaskan, pihak cabang hanya menjalankan instruksi, sementara seluruh pengelolaan dan hasil pungutan parkir sepenuhnya ditangani Pos Properti pusat.
“Pendapatan parkir langsung disetorkan ke pusat karena memang bermitra dengan pengelola parkir yang ditunjuk kantor pusat. Kami di cabang tidak pegang hasilnya,” tambahnya.
Namun, ketika ditanya terkait berapa rata-rata pemasukan parkir per hari, Rio mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Soal hasilnya berapa per hari, saya tidak tahu. Itu langsung ditangani pusat,” jawabnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius. Jika pungutan parkir diklaim resmi melalui Pos Properti pusat, publik berhak mengetahui dasar hukum, transparansi pengelolaan, hingga kemana aliran pendapatan tersebut bermuara.
Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, parkir berbayar baik di ruang publik maupun di lahan khusus merupakan objek yang diatur secara ketat, termasuk kewajiban administrasi dan pelaporan.
Minimnya penjelasan mengenai transparansi pemasukan parkir dan mekanisme pengelolaannya menimbulkan kesan bahwa PT Pos Indonesia dan Pos Properti seolah mengabaikan prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat pada BUMN.
Sebagai badan usaha milik negara, PT Pos Indonesia tidak hanya berkewajiban mencari keuntungan, tetapi juga harus tunduk pada prinsip good corporate governance (GCG): transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
Tanpa adanya keterbukaan mengenai legalitas pungutan dan mekanisme pengelolaan pendapatan parkir, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, bahkan dianggap menyimpang dari aturan main yang berlaku.
Kini, publik menunggu kejelasan dari PT Pos Indonesia maupun Pos Properti pusat: apakah pungutan parkir di kantor pos benar-benar sesuai regulasi, atau justru menjadi beban baru tanpa dasar hukum yang jelas?
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























