Kantor Pos Sumenep Akui Pungutan Parkir Hasil Kerja Sama Pusat, Publik Pertanyakan Legalitas dan Transparansi

- Publisher

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas warga di halaman Kantor Pos Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo, yang kini menerapkan parkir berbayar.
Dok. TrendiKabar.com/Suri Hariady

Foto: Aktivitas warga di halaman Kantor Pos Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo, yang kini menerapkan parkir berbayar. Dok. TrendiKabar.com/Suri Hariady

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Polemik pungutan parkir di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang (KC) Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 05, masih terus menuai kritik. Kepala Pos KC Sumenep, Rio, membenarkan bahwa pungutan parkir di lokasi tersebut sudah berjalan hampir tiga bulan sejak Juli 2025.

Menurutnya, kebijakan pemanfaatan lahan parkir di seluruh kantor cabang, termasuk di Madura, merupakan keputusan langsung dari kantor pusat melalui anak perusahaan, Pos Properti Indonesia.

“Sejak Juli sudah berjalan sampai Oktober ini. Terakhir kami belum menerima surat dari pusat apakah diperpanjang lagi atau tidak. Kami juga sudah bersurat ke pusat bahwa sebetulnya kami tidak membutuhkan parkir di kantor pos. Semua penanganannya memang ada di kantor pusat,” ujar Rio saat ditemui di ruangannya, Senin (6/10/2025).

Rio menegaskan, pihak cabang hanya menjalankan instruksi, sementara seluruh pengelolaan dan hasil pungutan parkir sepenuhnya ditangani Pos Properti pusat.

“Pendapatan parkir langsung disetorkan ke pusat karena memang bermitra dengan pengelola parkir yang ditunjuk kantor pusat. Kami di cabang tidak pegang hasilnya,” tambahnya.

Namun, ketika ditanya terkait berapa rata-rata pemasukan parkir per hari, Rio mengaku tidak mengetahui detailnya.

“Soal hasilnya berapa per hari, saya tidak tahu. Itu langsung ditangani pusat,” jawabnya singkat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius. Jika pungutan parkir diklaim resmi melalui Pos Properti pusat, publik berhak mengetahui dasar hukum, transparansi pengelolaan, hingga kemana aliran pendapatan tersebut bermuara.

Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, parkir berbayar baik di ruang publik maupun di lahan khusus merupakan objek yang diatur secara ketat, termasuk kewajiban administrasi dan pelaporan.

Minimnya penjelasan mengenai transparansi pemasukan parkir dan mekanisme pengelolaannya menimbulkan kesan bahwa PT Pos Indonesia dan Pos Properti seolah mengabaikan prinsip keterbukaan yang seharusnya melekat pada BUMN.

Sebagai badan usaha milik negara, PT Pos Indonesia tidak hanya berkewajiban mencari keuntungan, tetapi juga harus tunduk pada prinsip good corporate governance (GCG): transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.

Tanpa adanya keterbukaan mengenai legalitas pungutan dan mekanisme pengelolaan pendapatan parkir, praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik, bahkan dianggap menyimpang dari aturan main yang berlaku.

Kini, publik menunggu kejelasan dari PT Pos Indonesia maupun Pos Properti pusat: apakah pungutan parkir di kantor pos benar-benar sesuai regulasi, atau justru menjadi beban baru tanpa dasar hukum yang jelas?

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti
Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
Usai Berbagi Jum’at Berkah, Bang Ali Ziarah ke Makam Ibunda Ainun Bani dan Abi Umar Syabibi
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Soroti Penanganan Kasus Asmawi yang Belum Ditahan

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Harlah ke-97, LP Ma’arif NU Sumenep Tekankan Pembenahan Tata Kelola dan Sekolah Aman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB