Kantor Pos Sumenep Kenakan Tarif Parkir, Publik Pertanyakan Legalitas

- Publisher

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kebijakan pungutan parkir di lingkungan Kantor Pos Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 05, menuai sorotan publik. Pasalnya, selama bertahun-tahun area parkir di kantor layanan publik tersebut tidak pernah dipungut biaya.

Dalam karcis yang diterima warga, tertulis “Karcis Parkir Kantor Pos Indonesia – Kantor Pos Sumenep, Sepeda Motor Rp 2.000,- untuk satu kali parkir”. Namun, karcis itu tidak mencantumkan dasar hukum, nomor Peraturan Daerah (Perda), maupun legalisasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas pungutan tersebut.

“Dulu di Kantor Pos Sumenep tidak pernah ada parkir berbayar. Sekarang kok tiba-tiba ada karcis, apakah itu resmi atau pungutan liar?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jum’at (3/10/2025).

Sesuai regulasi, pengelolaan parkir di area fasilitas umum dan instansi pemerintah hanya bisa dilakukan berdasarkan Perda Retribusi Jasa Umum atau melalui kerja sama resmi dengan pihak ketiga yang ditetapkan melalui SK. Karcis parkir resmi seharusnya mencantumkan identitas pengelola, nomor Perda, hingga legalisasi Dishub.

Jika unsur-unsur itu tidak terpenuhi, pungutan tersebut berpotensi digolongkan sebagai pungutan liar (pungli). Situasi ini sekaligus menimbulkan tuntutan agar pengelolaan parkir di lingkungan Kantor Pos dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak Kantor Pos Sumenep untuk meminta klarifikasi, namun belum memperoleh jawaban resmi.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan
STAIM Tarate Resmi Bertransformasi Menjadi ISMU, Advokat Mas’odi Beri Apresiasi
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Tagihan Air Melonjak Belasan Kali Lipat, Pelanggan Perumda Sumekar Pertanyakan Dasar Perhitungan
Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 23:18 WIB

Penantian Panjang Berbuah Lega, Warga Pasongsongan Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah

Rabu, 30 September 2026 - 22:44 WIB

Tagihan Air Melonjak Rp700 Ribu, Dasar Akumulasi Perumda Sumekar Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Senin, 28 September 2026 - 22:12 WIB

Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Berita Terbaru

Teknologi

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Jumat, 2 Okt 2026 - 11:53 WIB