Kantor Pos Sumenep Kenakan Tarif Parkir, Publik Pertanyakan Legalitas

- Publisher

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kebijakan pungutan parkir di lingkungan Kantor Pos Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 05, menuai sorotan publik. Pasalnya, selama bertahun-tahun area parkir di kantor layanan publik tersebut tidak pernah dipungut biaya.

Dalam karcis yang diterima warga, tertulis “Karcis Parkir Kantor Pos Indonesia – Kantor Pos Sumenep, Sepeda Motor Rp 2.000,- untuk satu kali parkir”. Namun, karcis itu tidak mencantumkan dasar hukum, nomor Peraturan Daerah (Perda), maupun legalisasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas pungutan tersebut.

“Dulu di Kantor Pos Sumenep tidak pernah ada parkir berbayar. Sekarang kok tiba-tiba ada karcis, apakah itu resmi atau pungutan liar?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jum’at (3/10/2025).

Sesuai regulasi, pengelolaan parkir di area fasilitas umum dan instansi pemerintah hanya bisa dilakukan berdasarkan Perda Retribusi Jasa Umum atau melalui kerja sama resmi dengan pihak ketiga yang ditetapkan melalui SK. Karcis parkir resmi seharusnya mencantumkan identitas pengelola, nomor Perda, hingga legalisasi Dishub.

Jika unsur-unsur itu tidak terpenuhi, pungutan tersebut berpotensi digolongkan sebagai pungutan liar (pungli). Situasi ini sekaligus menimbulkan tuntutan agar pengelolaan parkir di lingkungan Kantor Pos dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak Kantor Pos Sumenep untuk meminta klarifikasi, namun belum memperoleh jawaban resmi.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka
Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI
Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Satlantas Polres Sumenep Urai Kemacetan Antrean BBM di Sejumlah SPBU, Warga Diimbau Tertib
Khidmat dan Meriah, Wisuda Santri Ponpes AT-TA’AWUN Sumenep Jadi Momentum Cetak Generasi Berakhlak
Beradaptasi Dengan Kebutuhan Zaman, RSUD Moh. Anwar Dorong Transformasi Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:08 WIB

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badur Itu dari Kata Badrun, Artinya Bulan Purnama,” Pesan Mendalam Bang Ali di Peresmian Musolla AINUN BANI

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:02 WIB

Dafa Adi Wijaya Putra Bersinar di Madura Pop Talent 2026, Talenta Muda Sumenep yang Diyakini Siap Menuju D’Academy Indosiar

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Berita Terbaru

Foto: Kepala Desa Poja, Yuli Rizkianto, kini menjadi sorotan atas sejumlah persoalan di pemerintahan desa.

Hukum & Pemerintahan

Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:08 WIB