Kantor Pos Sumenep Kenakan Tarif Parkir, Publik Pertanyakan Legalitas

- Publisher

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kebijakan pungutan parkir di lingkungan Kantor Pos Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 05, menuai sorotan publik. Pasalnya, selama bertahun-tahun area parkir di kantor layanan publik tersebut tidak pernah dipungut biaya.

Dalam karcis yang diterima warga, tertulis “Karcis Parkir Kantor Pos Indonesia – Kantor Pos Sumenep, Sepeda Motor Rp 2.000,- untuk satu kali parkir”. Namun, karcis itu tidak mencantumkan dasar hukum, nomor Peraturan Daerah (Perda), maupun legalisasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas pungutan tersebut.

“Dulu di Kantor Pos Sumenep tidak pernah ada parkir berbayar. Sekarang kok tiba-tiba ada karcis, apakah itu resmi atau pungutan liar?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jum’at (3/10/2025).

Sesuai regulasi, pengelolaan parkir di area fasilitas umum dan instansi pemerintah hanya bisa dilakukan berdasarkan Perda Retribusi Jasa Umum atau melalui kerja sama resmi dengan pihak ketiga yang ditetapkan melalui SK. Karcis parkir resmi seharusnya mencantumkan identitas pengelola, nomor Perda, hingga legalisasi Dishub.

Jika unsur-unsur itu tidak terpenuhi, pungutan tersebut berpotensi digolongkan sebagai pungutan liar (pungli). Situasi ini sekaligus menimbulkan tuntutan agar pengelolaan parkir di lingkungan Kantor Pos dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak Kantor Pos Sumenep untuk meminta klarifikasi, namun belum memperoleh jawaban resmi.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa
Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib
Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial
Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998
Madura Seru 3 Siap Menggema di Sumenep, Hiburan Spektakuler yang Dorong UMKM Naik Kelas
Soroti Ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi, PPI Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada BK DPRD Sumenep
Laskar Sadewo Pasongsongan Tampilkan Aransemen Terbaik di Festival Musik Tong-Tong Lagu Bupati Sumenep 2026
BIP Tebar Kurban hingga Pelosok, Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ketua DPM UPI Sumenep Terpilih, Membawa Semangat Baru untuk Persatuan dan Kemajuan Mahasiswa

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:48 WIB

Tim Elang 12.0 Satlantas Polres Sumenep Kawal Parade Musik Tong-Tong, Wujudkan Hiburan Rakyat yang Aman dan Tertib

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:46 WIB

Digitalisasi Desa Beluk Kenek: Membangun Kesejahteraan dari Akar Rumput melalui Transformasi Sosial

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:12 WIB

Kades Parsanga Ungkap Polemik Lahan Yon TP Sumenep, Perhutani Klaim Kawasan Hutan Sejak 1988, Warga Kantongi Sertifikat Terbitan 1996 dan 1998

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:54 WIB

Soroti Ketidakhadiran Nia Kurnia Fauzi, PPI Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada BK DPRD Sumenep

Berita Terbaru