SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kebijakan pungutan parkir di lingkungan Kantor Pos Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo No. 05, menuai sorotan publik. Pasalnya, selama bertahun-tahun area parkir di kantor layanan publik tersebut tidak pernah dipungut biaya.
Dalam karcis yang diterima warga, tertulis “Karcis Parkir Kantor Pos Indonesia – Kantor Pos Sumenep, Sepeda Motor Rp 2.000,- untuk satu kali parkir”. Namun, karcis itu tidak mencantumkan dasar hukum, nomor Peraturan Daerah (Perda), maupun legalisasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait legalitas pungutan tersebut.
“Dulu di Kantor Pos Sumenep tidak pernah ada parkir berbayar. Sekarang kok tiba-tiba ada karcis, apakah itu resmi atau pungutan liar?” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, Jum’at (3/10/2025).
Sesuai regulasi, pengelolaan parkir di area fasilitas umum dan instansi pemerintah hanya bisa dilakukan berdasarkan Perda Retribusi Jasa Umum atau melalui kerja sama resmi dengan pihak ketiga yang ditetapkan melalui SK. Karcis parkir resmi seharusnya mencantumkan identitas pengelola, nomor Perda, hingga legalisasi Dishub.
Jika unsur-unsur itu tidak terpenuhi, pungutan tersebut berpotensi digolongkan sebagai pungutan liar (pungli). Situasi ini sekaligus menimbulkan tuntutan agar pengelolaan parkir di lingkungan Kantor Pos dilakukan secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak Kantor Pos Sumenep untuk meminta klarifikasi, namun belum memperoleh jawaban resmi.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)



























