SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Seorang kru kapal pengawasan di bawah naungan UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, terancam diberhentikan usai tersandung dugaan pelanggaran etika dan disiplin kerja. Pegawai bernama Mohammad Setyo Jeffry itu kini tengah menjalani evaluasi oleh pihak UPT dan dilaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Kabar ini terungkap dari surat resmi Kepala UPT PPP Pasongsongan bernomor 800/84/120.7.10/2025, tertanggal 3 Juli 2025. Surat tersebut dikirim ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan ditembuskan ke sejumlah pejabat teknis di lingkungan DKP.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kasus bermula dari laporan istri pegawai bersangkutan pada 8 Mei 2025, yang mengadukan dugaan perselingkuhan ke pimpinan pelabuhan. Satu hari setelahnya, pihak UPT memanggil Jeffry dan istrinya untuk klarifikasi sekaligus pembinaan.
Namun masalah semakin mencuat dua hari kemudian, ketika warga bersama aparat desa menggerebek sebuah rumah kos di sekitar pelabuhan. Di lokasi tersebut, Jeffry didapati sedang bersama seorang perempuan yang bukan istrinya. Peristiwa itu memicu kemarahan warga, terutama karena statusnya sebagai awak kapal pengawasan yang seharusnya menjadi contoh di lingkungan kerja.
“Pegawai itu sudah meresahkan warga. Kami minta ketegasan agar kasus ini jelas penyelesaiannya,” kata Ahmad Rizali, tokoh masyarakat Pasongsongan yang turut mendatangi kantor UPT PPP bersama perwakilan warga pada Jumat (4/7/2025).
Ahmad Rizali dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan advokasi masyarakat, termasuk ikut mengawal kasus Program BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep.
Pihak UPT menyatakan telah berupaya melakukan pembinaan, namun tidak melihat adanya itikad baik maupun perubahan perilaku dari yang bersangkutan.
“Untuk itu kami telah melimpahkan persoalan ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” demikian isi akhir surat resmi dari UPT PPP Pasongsongan.
Menanggapi desakan warga, Choirul Huda, Kepala UPT- Pelabuhan Kelautan dan Perikanan Pasongsongan menyebut pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai aturan.
“Kami sudah sampaikan laporan resmi ke provinsi. Tinggal menunggu langkah selanjutnya. Kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, publik masih menanti sikap tegas dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur. Kasus ini menjadi sorotan, bukan hanya karena menyangkut perilaku personal seorang pegawai, tetapi juga soal integritas dan tanggung jawab moral lembaga pengawasan di sektor perikanan. Masyarakat berharap, penanganan kasus ini tidak berhenti pada surat menyurat, tetapi benar-benar menghasilkan keputusan yang adil dan berdampak nyata bagi lingkungan kerja dan masyarakat sekitar.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)