SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Ares Laok, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, pada Rabu (3/9/2025) dini hari.
Dua pelaku berinisial R (55) dan P (32), keduanya warga Batang-Batang, ditangkap setelah diduga membobol rumah korban M (37). Aksi dilakukan saat korban dan istrinya, L, sedang tertidur. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela, lalu menarik paksa kalung emas yang dipakai L, serta membawa kabur sejumlah barang berharga.
Adapun barang yang hilang antara lain perhiasan emas, uang tunai, beberapa bungkus rokok, dan satu unit handphone Nokia. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku R berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah, sementara P bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Barang hasil curian dijual, kemudian hasilnya dibagi untuk kepentingan pribadi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Nokia 150 warna hitam serta sebuah besi sepanjang 21 cm yang dipakai untuk mencongkel jendela. Kini kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H. menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Sumenep akan bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika ada tindak kejahatan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polres Sumenep