Kejati Jatim Pastikan Penetapan Tersangka Kasus BSPS 2024, LSM Diminta Kawal Proses Hukum

- Publisher

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Penanganan dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Bidang Pidsus Kejati Jatim, I Made Agus Sastrawan, S.H., saat menerima audiensi LSM Karya Anak Bangsa pada Kamis (11/9/2025). Ia menegaskan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Laporan terkait BSPS 2024 kami telaah, lalu diterbitkan Surat Perintah Tugas (Sprint) untuk klarifikasi data dan dokumen. Dari hasil itu ditemukan dugaan tindak pidana serta indikasi kerugian negara, sehingga perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Agus.

Ia menambahkan, tim penyidik telah mengumpulkan sedikitnya lima alat bukti serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi bersama Pidsus, Intel, dan Kejari Sumenep.

“Sejak awal, setiap perkembangan perkara kami laporkan berjenjang hingga ke Kejaksaan Agung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan auditor. Publik diminta bersabar, karena penetapan maupun penahanan tersangka pasti dilakukan,” tegasnya.

Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Haris, S.H., M.H., menekankan bahwa proses hukum kasus BSPS berjalan murni sesuai aturan.

“Kami tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus ini. Kami hanya menunggu hasil auditor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM Karya Anak Bangsa, Ahmad Rijali, mendesak agar aparat segera menindak siapapun yang terlibat.

“Siapapun yang terbukti harus ditangkap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Kejati Jatim pun mengajak masyarakat sipil, termasuk LSM, untuk aktif mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan kasus BSPS 2024 berlangsung transparan, objektif, dan sesuai aturan.

 

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Sumber Berita: hasil audiensi LSM Karya Anak Bangsa.

Berita Terkait

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Skandal SHM di Kawasan Mangrove Sumenep Meledak: Dugaan Mafia Tanah Diseret ke Polda Jatim
Puskopal Koarmada II Disorot: Dugaan Pelanggaran Tongkang KM Safaraz Jaya Dibiarkan Berlarut
Tanpa Izin, Pohon Siwalan Warga Ditebang: Dugaan Kesewenang-wenangan PT PLN ULP Sumenep Disorot
Bantah Dugaan Setoran Judi Kelereng, Kapolsek Kota Sumenep Tegaskan: “Itu Tidak Benar”
“Setoran Rp1 Juta per Lapangan? Dugaan ‘Main Mata’ Oknum Polsek Kota dalam Judi Balap Kelereng di Sumenep”

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Kamis, 9 April 2026 - 14:45 WIB

Skandal SHM di Kawasan Mangrove Sumenep Meledak: Dugaan Mafia Tanah Diseret ke Polda Jatim

Rabu, 8 April 2026 - 19:31 WIB

Puskopal Koarmada II Disorot: Dugaan Pelanggaran Tongkang KM Safaraz Jaya Dibiarkan Berlarut

Berita Terbaru