Kejati Jatim Pastikan Penetapan Tersangka Kasus BSPS 2024, LSM Diminta Kawal Proses Hukum

- Publisher

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Penanganan dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Bidang Pidsus Kejati Jatim, I Made Agus Sastrawan, S.H., saat menerima audiensi LSM Karya Anak Bangsa pada Kamis (11/9/2025). Ia menegaskan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Laporan terkait BSPS 2024 kami telaah, lalu diterbitkan Surat Perintah Tugas (Sprint) untuk klarifikasi data dan dokumen. Dari hasil itu ditemukan dugaan tindak pidana serta indikasi kerugian negara, sehingga perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Agus.

Ia menambahkan, tim penyidik telah mengumpulkan sedikitnya lima alat bukti serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi bersama Pidsus, Intel, dan Kejari Sumenep.

“Sejak awal, setiap perkembangan perkara kami laporkan berjenjang hingga ke Kejaksaan Agung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan auditor. Publik diminta bersabar, karena penetapan maupun penahanan tersangka pasti dilakukan,” tegasnya.

Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Haris, S.H., M.H., menekankan bahwa proses hukum kasus BSPS berjalan murni sesuai aturan.

“Kami tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus ini. Kami hanya menunggu hasil auditor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM Karya Anak Bangsa, Ahmad Rijali, mendesak agar aparat segera menindak siapapun yang terlibat.

“Siapapun yang terbukti harus ditangkap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Kejati Jatim pun mengajak masyarakat sipil, termasuk LSM, untuk aktif mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan kasus BSPS 2024 berlangsung transparan, objektif, dan sesuai aturan.

 

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Sumber Berita: hasil audiensi LSM Karya Anak Bangsa.

Berita Terkait

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
JAKDI Kepung Kejati Jatim, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi hingga Beri Tenggat 14 Hari
Di Balik Viral Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali Ungkap Filosofi BANI, “Apakah Salah Seorang Anak Mengabadikan Nama Orang Tuanya?”
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:26 WIB

Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:32 WIB

JAKDI Kepung Kejati Jatim, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi hingga Beri Tenggat 14 Hari

Senin, 13 Juli 2026 - 03:11 WIB

Di Balik Viral Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali Ungkap Filosofi BANI, “Apakah Salah Seorang Anak Mengabadikan Nama Orang Tuanya?”

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Berita Terbaru