Kejati Jatim Pastikan Penetapan Tersangka Kasus BSPS 2024, LSM Diminta Kawal Proses Hukum

- Publisher

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

Foto: Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Penanganan dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Operasi Bidang Pidsus Kejati Jatim, I Made Agus Sastrawan, S.H., saat menerima audiensi LSM Karya Anak Bangsa pada Kamis (11/9/2025). Ia menegaskan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Laporan terkait BSPS 2024 kami telaah, lalu diterbitkan Surat Perintah Tugas (Sprint) untuk klarifikasi data dan dokumen. Dari hasil itu ditemukan dugaan tindak pidana serta indikasi kerugian negara, sehingga perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Agus.

Ia menambahkan, tim penyidik telah mengumpulkan sedikitnya lima alat bukti serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi bersama Pidsus, Intel, dan Kejari Sumenep.

“Sejak awal, setiap perkembangan perkara kami laporkan berjenjang hingga ke Kejaksaan Agung. Kami juga sudah berkoordinasi dengan auditor. Publik diminta bersabar, karena penetapan maupun penahanan tersangka pasti dilakukan,” tegasnya.

Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Haris, S.H., M.H., menekankan bahwa proses hukum kasus BSPS berjalan murni sesuai aturan.

“Kami tidak memiliki kepentingan apapun dalam kasus ini. Kami hanya menunggu hasil auditor,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LSM Karya Anak Bangsa, Ahmad Rijali, mendesak agar aparat segera menindak siapapun yang terlibat.

“Siapapun yang terbukti harus ditangkap. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Kejati Jatim pun mengajak masyarakat sipil, termasuk LSM, untuk aktif mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan kasus BSPS 2024 berlangsung transparan, objektif, dan sesuai aturan.

 

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Sumber Berita: hasil audiensi LSM Karya Anak Bangsa.

Berita Terkait

Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas
Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan
Mubes dan Stadium General KJJT Indonesia Digelar Dua Hari di Surabaya, Bahas Pers dan Keterbukaan Informasi
Polsek Masalembu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 45 Paket Diamankan dengan Berat Kotor Hampir 50 Gram
Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas

Selasa, 15 September 2026 - 19:39 WIB

Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan

Selasa, 8 September 2026 - 13:25 WIB

Mubes dan Stadium General KJJT Indonesia Digelar Dua Hari di Surabaya, Bahas Pers dan Keterbukaan Informasi

Senin, 7 September 2026 - 14:52 WIB

Polsek Masalembu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 45 Paket Diamankan dengan Berat Kotor Hampir 50 Gram

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru