Tak Main-Main, Kejati Jatim Kembali Panggil Pak Asi Terkait Dugaan Korupsi BSPS 2024

- Publisher

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pak Asi (berpakaian sarung dan batik) bersama Lukman Harun Biya, S.H., M.H., saat berada di Kejaksaan Agung.

Foto: Pak Asi (berpakaian sarung dan batik) bersama Lukman Harun Biya, S.H., M.H., saat berada di Kejaksaan Agung.

SUMENEP – (TrendiKabar.com) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur benar-benar serius mengusut dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep. Kasus yang telah masuk tahap penyidikan ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.

Setelah sejumlah pihak sebelumnya diperiksa, kini giliran Pak Asi, warga Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, yang kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Desa Dungkek sendiri diketahui menjadi salah satu desa penerima program BSPS 2024.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor SP-1045/M.5/Fd.2/09/2025 yang ditandatangani Jaksa Utama Pratama Wargiyo, S.H., M.H., penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur.

Dalam surat itu, Pak Asi dijadwalkan hadir pada Kamis, 18 September 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejari Sumenep, Jalan KH. Mansyur No.54, Pabian, Sumenep. Pemeriksaan akan dipimpin oleh Muhammad Harris, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Jatim.

Selain memberikan keterangan, Pak Asi juga diminta membawa sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS 2024. Pemanggilan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Sebagaimana diketahui, Program BSPS 2024 di Sumenep menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan dana. Kejati Jatim menegaskan kasus ini akan dituntaskan hingga menetapkan tersangka.

Tembusan surat pemanggilan tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kejati Jatim dan Asisten Pengawasan Kejati Jatim.

 

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 18:43 WIB

Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Berita Terbaru