Tak Main-Main, Kejati Jatim Kembali Panggil Pak Asi Terkait Dugaan Korupsi BSPS 2024

- Publisher

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pak Asi (berpakaian sarung dan batik) bersama Lukman Harun Biya, S.H., M.H., saat berada di Kejaksaan Agung.

Foto: Pak Asi (berpakaian sarung dan batik) bersama Lukman Harun Biya, S.H., M.H., saat berada di Kejaksaan Agung.

SUMENEP – (TrendiKabar.com) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur benar-benar serius mengusut dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep. Kasus yang telah masuk tahap penyidikan ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi.

Setelah sejumlah pihak sebelumnya diperiksa, kini giliran Pak Asi, warga Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, yang kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Desa Dungkek sendiri diketahui menjadi salah satu desa penerima program BSPS 2024.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Nomor SP-1045/M.5/Fd.2/09/2025 yang ditandatangani Jaksa Utama Pratama Wargiyo, S.H., M.H., penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur.

Dalam surat itu, Pak Asi dijadwalkan hadir pada Kamis, 18 September 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejari Sumenep, Jalan KH. Mansyur No.54, Pabian, Sumenep. Pemeriksaan akan dipimpin oleh Muhammad Harris, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Jatim.

Selain memberikan keterangan, Pak Asi juga diminta membawa sejumlah dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan program BSPS 2024. Pemanggilan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor PRINT-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Sebagaimana diketahui, Program BSPS 2024 di Sumenep menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun penggunaan dana. Kejati Jatim menegaskan kasus ini akan dituntaskan hingga menetapkan tersangka.

Tembusan surat pemanggilan tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kejati Jatim dan Asisten Pengawasan Kejati Jatim.

 

Penulis : Mat Halil/Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Polsek Pasongsongan Ringkus Pencuri di Morasen, Barang Bukti Diamankan
Wakapolres Sumenep Buka Sosialisasi Hak dan Kewajiban Personel Jelang Purna Tugas
Kasus Penjambretan di Pasongsongan Terungkap, Publik Pertanyakan Transparansi Polisi
Kejati Jatim Pastikan Penetapan Tersangka Kasus BSPS 2024, LSM Diminta Kawal Proses Hukum
Polres Sumenep Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Batang-Batang
Jaga Stabilitas Keamanan, Sipropam Polres Sumenep dan Subdenpom Perkuat Sinergi TNI-Polri
Madura: Pulau yang Membayar, Negara yang Lalai
Satlantas Polres Sumenep Raih Penghargaan Polda Jatim, Ungkap Kasus Tabrak Lari Terbanyak

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:07 WIB

Polsek Pasongsongan Ringkus Pencuri di Morasen, Barang Bukti Diamankan

Rabu, 17 September 2025 - 18:28 WIB

Wakapolres Sumenep Buka Sosialisasi Hak dan Kewajiban Personel Jelang Purna Tugas

Rabu, 17 September 2025 - 17:53 WIB

Kasus Penjambretan di Pasongsongan Terungkap, Publik Pertanyakan Transparansi Polisi

Rabu, 17 September 2025 - 17:06 WIB

Tak Main-Main, Kejati Jatim Kembali Panggil Pak Asi Terkait Dugaan Korupsi BSPS 2024

Sabtu, 13 September 2025 - 08:41 WIB

Polres Sumenep Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Batang-Batang

Berita Terbaru

Opini

Rudy Saladin dan Ramalan 2055

Rabu, 17 Sep 2025 - 13:43 WIB