SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Unit Reskrim Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Seorang ibu rumah tangga berinisial S (44), warga setempat, melaporkan kehilangan barang berharga miliknya. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DD (31), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Pasongsongan. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- satu jaket hoodie hitam,
- satu unit handphone Vivo Y30,
- empat lembar uang ringgit Malaysia,
- serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi kinerja Polsek Pasongsongan.
“Polres Sumenep bersama jajaran akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila ada hal mencurigakan di lingkungannya,” ujar AKP Widiarti.
Kini pelaku DD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Semua barang bukti diamankan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Humas Polres Sumenep