SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Perselisihan yang sempat memicu saling lapor dugaan penganiayaan antara dua warga Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, akhirnya berujung damai melalui pendekatan restorative justice yang difasilitasi jajaran kepolisian, Jum’at (22/5/2026).
Kasus yang tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/02/II/2026/SPKT.Unitreskrim/Polsek Batang-Batang/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 21 Februari 2026 itu diketahui dipicu akibat kesalahpahaman antar kedua belah pihak.
Pihak pertama yakni ABDILAH ZAIN selaku pendamping NAMO, sedangkan pihak kedua SLAMET didampingi praktisi hukum senior Kabupaten Sumenep, Syaiful Bahri, SH. Sebelum proses perdamaian dilakukan, keduanya sempat saling melapor terkait dugaan penganiayaan.
Namun melalui proses mediasi dan gelar perkara damai di Polres Sumenep yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Batang-Batang bersama penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sumenep, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak saling memaafkan, sepakat tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, serta tidak ada tuntutan ganti rugi dari masing-masing pihak.
Langkah humanis aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Syaiful Bahri, SH. Menurutnya, penyelesaian melalui restorative justice menjadi solusi terbaik demi menjaga kondusivitas dan hubungan baik antarwarga.
“Ini langkah yang patut diapresiasi. Persoalan yang awalnya memanas akhirnya dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” ujarnya.
Perdamaian tersebut diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan masing-masing.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)



























