Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 

- Publisher

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti sabu dan ponsel yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

Foto: Barang bukti sabu dan ponsel yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Dasuk.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 15 Juni 2026.

Tersangka yang diamankan berinisial SAIFUL ANAM (28), warga Dusun Karang Pocok, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan di halaman rumah seorang warga bernama Alfarisi yang beralamat di Desa Nyapar, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa tiga poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,16 gram. Dua poket ditemukan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakan tersangka, sedangkan satu poket lainnya ditemukan di dalam songkok milik tersangka.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y12, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, celana pendek warna hitam, sobekan kertas warna putih, serta sebuah songkok warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Sumenep Akbp Anang Hardiyanto.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumenep Akp Anwar Subagyo.,S.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Editor : (Red)

Sumber Berita: Humas Polres Sumenep

Berita Terkait

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin
Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan
Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?
Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT
Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pasi Intel Kodim 0827/Sumenep Akui Pelanggaran Lalu Lintas, Minta Maaf dan Janji Perketat Disiplin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:52 WIB

Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:46 WIB

Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Berseragam Dinas, Pasi Intel Kodim Sumenep Diduga Abaikan Helm dan Lampu Merah, Bagaimana Pengawasan Disiplin?

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Mahasiswa Desak DPRD Sumenep Siapkan Regulasi Pencegahan dan Penanganan LGBT

Berita Terbaru

Opini

Merdeka di Tiang Bendera

Senin, 17 Agu 2026 - 07:23 WIB