Presiden Prabowo Subianto Singgung Soal Putusan Vonis Ringan Kepada Terdakwa Harvery Moeis Kasus Korupsi Timah

- Publisher

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Foto : Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan jaksa untuk mengajukan banding atas vonis ringan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi Timah senilai Rp271 triliun. Hal ini dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto meminta kejaksaan mengabil sikap atas banding terdakwa di kasus korupsi timah tersebut.

Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Selain itu, dia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.

Dia mengatakan bahwa langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.

“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, dia mengatakan Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.

“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.

Sementara itu, dia mengatakan Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya dinilai ringan.

“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terlebih jika potensi nilai kerugian negara akibat aksi rasuah itu mencapai ratusan triliun.

 

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Rentetan Kejahatan di Pasongsongan: Apotek Dibobol, Warga Resah, Aparat Dinilai Pasif
Pembobolan Apotek Firly Pasongsongan Terekam CCTV, Uang Rp20 Juta Raib
Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit di Bank Mandiri Taspen, Pegawai Kebun Sekolah di Sumenep Hanya Terima Rp38 Juta dari Pinjaman Rp270 Juta
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Amankan Empat Pelaku dan Puluhan Tabung Gas
Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Tidak Berhenti pada Empat Tersangka
Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Warga Gadu Timur Saat Edarkan Sabu di Tegalan
Diduga Anak Kanit Reskrim Polsek Ambunten Lakukan Freestyle Motor di Depan Pos Lantas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:21 WIB

Rentetan Kejahatan di Pasongsongan: Apotek Dibobol, Warga Resah, Aparat Dinilai Pasif

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Pembobolan Apotek Firly Pasongsongan Terekam CCTV, Uang Rp20 Juta Raib

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Diduga Jadi Korban Penipuan Kredit di Bank Mandiri Taspen, Pegawai Kebun Sekolah di Sumenep Hanya Terima Rp38 Juta dari Pinjaman Rp270 Juta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Tidak Berhenti pada Empat Tersangka

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Hanya gambar ilustrasi.

Opini

Kejahatan yang Berulang, Kepercayaan yang Menipis

Sabtu, 25 Okt 2025 - 10:00 WIB

Foto: Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pembobolan di Apotek Firly Farma, Pasongsongan, Sumenep, pada Jumat (24/10/2025) dini hari.

Hukum & Kriminal

Pembobolan Apotek Firly Pasongsongan Terekam CCTV, Uang Rp20 Juta Raib

Jumat, 24 Okt 2025 - 18:45 WIB