SUMENEP, (TrendiKabar.com) — 19 Mei 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai memeriksa ratusan warga penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, dalam dugaan penyimpangan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebanyak 139 warga dari Pulau Raas masuk dalam daftar yang akan diperiksa secara bertahap. Pemeriksaan dimulai hari ini, dengan 24 orang hadir memberikan keterangan di Kejaksaan. Proses ini dijadwalkan berlanjut setiap hari hingga seluruh nama dalam daftar sampling selesai diperiksa.
Ketua Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP), Nurahmat, menyambut baik langkah Kejati Jatim yang disebutnya sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.
“Kami mengapresiasi progres yang telah dicapai, khususnya sejak kasus ini ditangani langsung oleh Kejati. Ini menunjukkan harapan penegakan hukum masih ada,” ujar Nurahmat dalam rilis resminya.
Namun, ia juga menyoroti persoalan lain yang menyertai pemeriksaan para warga miskin penerima bantuan tersebut. Menurutnya, ada potensi munculnya pengondisian saksi oleh pihak-pihak tertentu.
“Para penerima bantuan adalah warga tidak mampu. Perjalanan dari Raas ke Sumenep bukan hal ringan biaya transportasi laut, konsumsi, hingga penginapan tentu tidak sedikit. Lalu, siapa yang menanggung semua itu?” kata Nurahmat. “Kami khawatir ada pengondisian. Ada informasi warga diinapkan di rumah kepala desa, bahkan mendapat pengarahan sebelum diperiksa.”
Lebih lanjut, AMSP mengungkapkan bahwa saksi yang dipanggil lebih dulu diduga adalah mereka yang dianggap ‘siap’ dalam memberikan jawaban. Sementara saksi lain dijadwalkan menyusul belakangan.
“Kalau ini benar, berarti ada upaya mengatur narasi keterangan saksi. Ini berbahaya bagi proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.
AMSP menyerukan agar Kejaksaan bertindak independen, memastikan tidak ada intimidasi, pengarahan, atau intervensi dalam proses pemeriksaan. Nurahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mengadvokasi hak-hak warga yang menjadi saksi.
“Jangan sampai korban justru kembali dikorbankan. Penegakan hukum harus menyasar aktor utama, bukan hanya mereka yang berada di lapisan bawah,” pungkasnya.
Editor : (Red)