BSPS Sumenep 2024: Rp26,8 Miliar Hilang, Kades Aman, Uang ke Mana?

- Publisher

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, Sekretaris Jenderal DPP APSI periode 2025–2030.

Foto: Sulaisi Abdurrazaq, Sekretaris Jenderal DPP APSI periode 2025–2030.

Oleh: Sulaisi Abdurrazaq

(TrendiKabar.com) – Penanganan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep menyisakan tanda tanya besar di ruang publik. Hingga kini, tidak satu pun kepala desa ditetapkan sebagai tersangka, padahal desa memegang peran strategis dalam proses pendataan, verifikasi, dan pengusulan calon penerima bantuan.

Di sisi lain, kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp26,8 miliar belum diikuti dengan penjelasan yang terang mengenai siapa pihak yang paling diuntungkan dan ke mana aliran dana tersebut mengalir. Publik hanya disuguhi nama-nama tersangka di level tertentu, tanpa gambaran utuh rantai tanggung jawab dan distribusi dana di balik program ini.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum berpotensi berhenti pada pelaksana teknis semata, sementara aktor-aktor yang memiliki kewenangan lebih besar justru luput dari proses hukum. Padahal, prinsip equality before the law menuntut agar setiap pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung diperiksa secara adil dan proporsional.

Setelah Inspektorat Jenderal melaporkan dugaan penyimpangan BSPS di Bangkalan, sudah seharusnya kasus BSPS Sumenep tahun sebelumnya juga mendapat atensi serius dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Begitu pula dengan pelaksanaan BSPS di Pamekasan dan Sampang, yang perlu diawasi secara ketat. Peran aktif masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi menjadi penting agar dugaan penyimpangan tidak dibiarkan mengendap.

Untuk kasus Sumenep, pengungkapan setengah-setengah justru akan melanggengkan ketidakpercayaan publik. Tanpa pembongkaran menyeluruh, penanganan perkara rawan kehilangan substansi keadilan.

Prinsip follow the money seharusnya menjadi kunci. Tanpa membuka aliran dana secara transparan dan akuntabel, penegakan hukum akan terasa timpang. Pada akhirnya, pertanyaan publik akan terus menggema: jika uang negara benar-benar hilang, siapa yang menikmati, dan ke mana sebenarnya uang itu pergi?

Editor : (Red)

Berita Terkait

TEMPO BERJUDI DI MADURA
Sebelum Dunia Mengenal Namaku, Ibu Lebih Dulu Menyebut Namaku dalam Doanya
Jika Kesalahan Bisa Ditawar, Di Mana Wibawa Hukum
Merdeka di Tiang Bendera
Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun
Pers Dipanggil sebagai Mitra, Diperlakukan sebagai Penonton
Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan
Di Balik Ramainya Cacian, Saya Memilih Melihat Niat Baik

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:24 WIB

TEMPO BERJUDI DI MADURA

Rabu, 9 September 2026 - 03:03 WIB

Sebelum Dunia Mengenal Namaku, Ibu Lebih Dulu Menyebut Namaku dalam Doanya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Jika Kesalahan Bisa Ditawar, Di Mana Wibawa Hukum

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Merdeka di Tiang Bendera

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Berita Terbaru