Langgar UU Sistem Perbukuan? MP3.S Soroti Dugaan Sekolah di Sumenep Beli Buku Langsung ke Penerbit

- Publisher

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua MP3.S, Sahnan.

Foto: Ketua MP3.S, Sahnan.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan praktik pembelian buku pelajaran secara langsung oleh sejumlah sekolah menengah atas di Kabupaten Sumenep kepada pihak penerbit pada tahun 2026 menuai sorotan keras dari Tim Masyarakat Peduli Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S).

Ketua MP3.S, Sahnan, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum dalam proses pengadaan buku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang secara jelas mengatur tata kelola perbukuan secara nasional.

Menurutnya, Pasal 63 dalam regulasi tersebut secara tegas melarang penerbit menjual buku secara langsung kepada satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Distribusi buku wajib dilakukan melalui toko buku atau jalur distribusi resmi lainnya sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan.

“Jika benar terjadi transaksi langsung antara penerbit dan sekolah, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Ini bukan persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepatuhan hukum dan tata kelola anggaran pendidikan,” tegas Sahnan.

Ia mengingatkan bahwa praktik semacam itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, membuka ruang penyimpangan anggaran, serta mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

MP3.S mendesak instansi terkait di tingkat daerah, termasuk cabang dinas pendidikan provinsi di wilayah Sumenep, untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, pemeriksaan menyeluruh, dan pembinaan tegas kepada sekolah-sekolah yang diduga tidak mematuhi aturan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kontrol sosial, MP3.S menyatakan akan terus mengawal dugaan ini dan membuka ruang pelaporan bagi masyarakat apabila ditemukan praktik serupa di lapangan.

“Jangan sampai dunia pendidikan di Sumenep tercoreng karena pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan undang-undang. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih,” tandasnya.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan
Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas
Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan
Bupati Sumenep Apresiasi Pelestarian Ritual Tatorbangan di Desa Torbang
Nasabah Pertanyakan Lelang Barang Jaminan, Pegadaian Berdalih SOP, Transparansi Dipertaruhkan
Semarak Budaya Madura di Pagar Batu, PSI Sumenep Ajak Generasi Muda Rawat Tradisi
PPI Tagih Hasil Pembahasan BK DPRD Sumenep, Forum Memanas hingga Tawaran Sumpah Mubahalah
Polsek Masalembu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 45 Paket Diamankan dengan Berat Kotor Hampir 50 Gram

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:44 WIB

Redaksi TrendiKabar.com Silaturahmi dengan Kapolresta Sumenep, Perkuat Sinergitas dan Kemitraan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas

Selasa, 15 September 2026 - 19:39 WIB

Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 10:42 WIB

Bupati Sumenep Apresiasi Pelestarian Ritual Tatorbangan di Desa Torbang

Kamis, 10 September 2026 - 22:32 WIB

Nasabah Pertanyakan Lelang Barang Jaminan, Pegadaian Berdalih SOP, Transparansi Dipertaruhkan

Berita Terbaru