SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Niat membantu teman justru berujung petaka. Agus Salim (43), warga Dusun Sempong, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, harus menelan kerugian setelah sepeda motor Honda Beat miliknya diduga dibawa kabur oleh seorang pria berinisial IN, warga Desa Blaban, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.
Ironisnya, ketika berupaya mencari keadilan dengan mendatangi Polsek Pasongsongan, pengaduan yang disampaikannya belum berlanjut menjadi Laporan Polisi (LP).
Peristiwa bermula pada 2 Juli 2026. Saat itu, IN datang ke rumah korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp6 juta. Karena permintaan tersebut ditolak, IN kemudian meminta izin meminjam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 3299 CJ dengan alasan hendak pulang.
Tanpa menaruh rasa curiga karena telah saling mengenal, korban menyerahkan kunci motornya. Namun, kepercayaan itu justru menjadi awal persoalan. Motor yang dijanjikan hanya dipinjam sebentar tak pernah lagi kembali ke tangan pemiliknya.
“Saya tunggu sampai malam, tapi motor tidak juga dikembalikan. Setelah itu nomor teleponnya sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Agus.
Korban mengaku telah berupaya mencari keberadaan IN hingga ke rumahnya di Desa Blaban. Namun, menurut keterangan warga setempat, yang bersangkutan sudah beberapa hari tidak pulang.
Di tengah kebuntuan, secercah harapan muncul setelah korban menerima informasi bahwa sepeda motornya diduga berada di Desa Batu Bintang. Saat didatangi, korban mengaku melihat motornya dikendarai orang lain.
Ketika dimintai penjelasan, pria yang menguasai kendaraan tersebut mengaku hanya menerima sepeda motor itu sebagai barang gadai dari IN.
Temuan itu semakin memperkuat keyakinan korban untuk menempuh jalur hukum. Pada Jumat (10/7/2026), Agus mendatangi Polsek Pasongsongan guna mengadukan peristiwa yang dialaminya.
Namun hingga Minggu (12/7/2026), Kapolsek Pasongsongan Iptu Harianto, S.H. menjelaskan bahwa perkara tersebut masih sebatas pengaduan dan belum dapat diterbitkan Laporan Polisi.
“Benar ada pengaduan. Namun belum sampai terbit LP karena untuk penerbitan LP harus melampirkan STNK dan BPKB sebagai dasar kami dalam laporan,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penanganan perkara yang dilaporkan korban. Di satu sisi, korban mengaku telah kehilangan kendaraannya dan menduga motor tersebut telah berpindah tangan. Di sisi lain, proses administrasi kepolisian masih belum memasuki tahap penerbitan Laporan Polisi.
Kini, korban hanya berharap motornya dapat ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab segera dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, sementara proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























