SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius mengusut dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kali ini, 14 Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Sumenep diperiksa terkait indikasi kuat penyimpangan dana hibah APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.
Namun, publik bertanya-tanya, apakah pengusutan ini hanya akan menyasar aktor-aktor kecil di tingkat akar rumput? Ataukah KPK berani membongkar mafia besar di balik bancakan anggaran hibah ini?
KPK Jangan Hanya Berhenti di Pokmas!
Langkah KPK memeriksa para Ketua Pokmas memang patut diapresiasi. Namun, jika hanya berhenti di level bawah, keadilan masih jauh panggang dari api. Dugaan korupsi dana hibah biasanya bukan permainan kecil. Ada mekanisme besar yang melibatkan elite politik, pejabat daerah, hingga aktor-aktor yang punya kuasa dalam mencairkan dana.
“Jangan sampai yang dikorbankan hanya mereka yang di lapangan! Ini bukan sekadar ketua Pokmas yang bermain sendiri, tapi harus diusut siapa aktor besar di balik ini,” tegas R. Ach Joni Tunaidy, pemerhati kebijakan yang mendukung penuh pengusutan tuntas kasus ini.
Joni menekankan bahwa pengungkapan kasus ini harus sampai ke akar, bukan hanya menangkap ‘ikan-ikan kecil’ sementara ‘hiu-hiu besar’ tetap bebas berkeliaran menikmati uang rakyat.
Dukungan Penuh untuk KPK
R. Ach Joni Tunaidy mantan Ketua DPC Partai Demokrat menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.
“Saya mendukung penuh proses hukum ini. Kehadiran KPK di Sumenep memberikan harapan baru bagi penegakan hukum yang adil dan akuntabel,” ujar Joni dalam pernyataan tertulis kepada TrendiKabar.com, Rabu, 5 Februari 2025.
Menurutnya, pengusutan menyeluruh diperlukan agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah.
“Semua pihak harus kooperatif. Dengan demikian, keadilan bisa ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan,” tambahnya.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Dugaan suap dan penyalahgunaan dana hibah yang tengah diusut ini jelas bukan praktik biasa. Jika dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat malah dikorupsi, maka ini adalah kejahatan luar biasa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap 14 Ketua Pokmas sebagai saksi. Namun, apakah mereka hanya ‘penerima manfaat’ atau ada tekanan dari pihak lain untuk menyalahgunakan dana ini?
Berikut daftar Ketua Pokmas yang diperiksa KPK:
1. Richo Maulidi Satria Ananda Putra – Ketua Pokmas Kenanga
2. Maimun – Ketua Pokmas Cahaya Pro
3. Ahmad Kusari – Ketua Pokmas Asri
4. Nawari – Ketua Pokmas Aqiq Zaman
5. Mohammad Helmi – Ketua Pokmas Satria Berruh Slamet
6. Khoirul Anam – Ketua Pokmas Beringin Garda Jaya
7. Siti Aisyah – Ketua Pokmas Indah
8. Abdul Rahem – Ketua Pokmas Gunung Emas
9. Abdul Rohman – Ketua Pokmas Pancoran Emas
10. Achmad Zubaidi – Ketua Pokmas Cekonce Damai
11. Khomaidil Kamil – Ketua Pokmas Cekonce Rukun
12. Sareat – Ketua Pokmas Ilegal
13. Ainur Razi – Ketua Pokmas Oren
14. M Adi – Ketua Pokmas Tegar
Nama-nama ini mungkin baru permulaan. Jika KPK benar-benar ingin menegakkan keadilan, maka rantai korupsi ini harus diurai hingga ke level pemegang kebijakan.
KPK Harus Berani Ungkap Dalang Utama!
Dalam berbagai kasus dana hibah, sering kali para Ketua Pokmas dijadikan tumbal, sementara pejabat yang memfasilitasi dan mengatur aliran dana tetap melenggang bebas. Apakah skenario ini akan kembali terjadi di Sumenep?
Jika KPK ingin membuktikan keberanian dan integritasnya, pengusutan kasus ini harus menyasar ke atas. Masyarakat tidak ingin hanya mendengar cerita tentang Ketua Pokmas yang diperiksa, tetapi ingin melihat siapa sesungguhnya dalang dari praktik korupsi yang menggerogoti dana hibah.
Korupsi dana hibah bukan sekadar kasus biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Jika uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat malah diselewengkan, maka ini adalah bukti betapa sistem pemerintahan kita masih dijangkiti penyakit lama: penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Kini, bola ada di tangan KPK. Apakah kasus ini akan menjadi ajang ‘penegakan hukum setengah hati’ atau benar-benar membongkar mafia hibah hingga ke akar-akarnya?
Masyarakat Sumenep dan Jawa Timur menunggu jawabannya.
Penulis : Harnawi/Mat Halil
Editor : Dafa



























