Hari Pers Nasional 2025 dan Realitas Kebebasan Pers di Indonesia

- Publisher

Minggu, 9 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Dafa Irwanto Saputra, Pimpinan Redaksi TrendiKabar.com.

Foto : Dafa Irwanto Saputra, Pimpinan Redaksi TrendiKabar.com.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Setiap 9 Februari, Indonesia memperingati Hari Pers Nasional sebagai simbol penghormatan terhadap peran pers dalam demokrasi. Namun, di tengah perayaan ini, kondisi kebebasan pers di Indonesia masih jauh dari ideal. Alih-alih menjadi pilar keempat demokrasi yang kuat, pers kerap menghadapi tekanan politik, ekonomi, dan digital yang mengancam independensinya.

Kebebasan Pers: Masih Jauh dari Harapan

Indonesia memang memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus kriminalisasi terhadap jurnalis dan media yang mengungkap isu-isu sensitif, seperti korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia. Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis masih tinggi, baik dalam bentuk kekerasan fisik, intimidasi, hingga serangan digital.

Ironisnya, pemerintah sering kali berbicara tentang pentingnya kebebasan pers, tetapi di sisi lain, ada upaya membatasi ruang gerak jurnalis melalui regulasi yang berpotensi membungkam kritik. Beberapa undang-undang, seperti UU ITE, kerap disalahgunakan untuk menjerat jurnalis atau warga yang menyuarakan kebenaran.

Independensi Media: Antara Ideal dan Kepentingan Politik

Salah satu ancaman terbesar bagi kebebasan pers di Indonesia adalah kepemilikan media yang terpusat pada segelintir elit politik dan bisnis. Banyak media besar dikendalikan oleh konglomerasi yang memiliki hubungan dekat dengan kekuatan politik. Akibatnya, independensi redaksi sering kali dikorbankan demi kepentingan pemilik modal, dan berita yang disajikan bisa menjadi alat propaganda daripada sumber informasi yang objektif.

Situasi ini menciptakan ketimpangan informasi, di mana media cenderung memberitakan isu-isu yang menguntungkan kelompok tertentu, sementara suara oposisi dan kritik terhadap pemerintah cenderung diredam.

Disrupsi Digital: Antara Peluang dan Ancaman

Era digital membawa tantangan baru bagi dunia jurnalistik. Media konvensional harus bersaing dengan platform digital dan media sosial yang sering kali lebih cepat menyebarkan informasi, meskipun tidak selalu akurat. Fenomena clickbait dan hoaks semakin marak karena media berlomba-lomba mencari klik dan engagement, sering kali mengorbankan etika jurnalistik.

Padahal, dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan. Namun, tekanan ekonomi membuat banyak media lebih fokus pada keuntungan daripada kualitas jurnalistik. Akibatnya, jurnalisme investigasi—yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengungkap kebenaran—semakin terpinggirkan.

Refleksi: Apa yang Harus Dilakukan?

Hari Pers Nasional seharusnya tidak hanya menjadi ajang seremoni, tetapi juga momen refleksi bagi semua pihak:

1. Pemerintah harus berhenti menekan kebebasan pers dan justru melindungi jurnalis dari kriminalisasi serta kekerasan.

2. Media dan jurnalis harus tetap berpegang teguh pada etika jurnalistik, menjaga independensi, dan tidak tunduk pada tekanan politik maupun ekonomi.

3. Masyarakat harus meningkatkan literasi media agar tidak mudah termakan hoaks dan dapat mendukung kebebasan pers yang sehat.

Jika situasi ini tidak diperbaiki, maka pers di Indonesia akan semakin kehilangan kredibilitas dan fungsinya sebagai pengawal demokrasi. Pers yang merdeka bukan sekadar slogan, tetapi fondasi bagi negara yang demokratis dan berkeadilan.

 

Penulis : Dafa Irwanto S

Berita Terkait

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!
Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika
IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep
ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan
Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan
Kedatangan Intelkam Polda Jatim dan Polresta Sumenep ke Pesantren Al-Uswah Tuai Tanya, Apa Agendanya?
KEJARI SUMENEP BOHONG? LSM TOPAN SOROTI BEDA KETERANGAN SOAL LAPORAN DANA DESA, INSPEKTORAT SEBUT HASIL AUDIT SUDAH DISERAHKAN
Asmawi Resmi Ditahan di Rutan Polresta Sumenep, Sulaisi Tegaskan Perjuangan Keadilan Tak Boleh Berhenti

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Heri Kustanto TEGAS TOLAK Konser Andrea Bocelli! “Jangan Sampai Uang Hiburan Diduga Mengalir untuk Kepentingan Israel!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Langgar Arahan Kapolda Jatim “Jangan Ambil Harta Masyarakat”, Oknum Polsek Gapura Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:55 WIB

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi Dana PKKMB Universitas PGRI Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:48 WIB

ASN Sumenep Terekam di Warung Pukul 14.10 WIB, BKPSDM Janji Telusuri Dalih Tugas Lapangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Diduga Minta Rp100 Juta untuk Urus Perkara Narkotika, Anggota Polsek Gapura Dilaporkan

Berita Terbaru