SAMPANG, (TrendiKabar.com) – Seorang konten kreator asal Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bernama Abdullah atau lebih dikenal dengan nama Dullo Sampang, diamankan oleh pihak kepolisian. Pria yang memiliki akun TikTok ‘Dullo Sampang 2’ dengan jumlah pengikut mencapai 104,9 ribu itu diduga melakukan ujaran kebencian saat melakukan siaran langsung di platform tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengamankan Dullo di kediamannya pada 17 Februari 2025. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap Dullo dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah tokoh masyarakat yang merasa resah dengan pernyataan yang disampaikannya dalam siaran langsung.
“Penjemputan terhadap yang bersangkutan dilakukan di rumahnya setelah kami menerima laporan dari berbagai pihak yang merasa keberatan dengan perkataannya,” ujar AKBP Hartono dalam keterangannya pada Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa meskipun Dullo telah diamankan, ia tidak akan menjalani hukuman pidana lantaran telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat secara terbuka.
“Sesuai harapan dari para tokoh masyarakat, Dullo diharapkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun mengingatkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
“Dullo telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” pungkas AKBP Hartono.
Kasus ini bermula ketika video siaran langsung Dullo beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia mengucapkan kata-kata tidak pantas, termasuk umpatan dalam bahasa Madura serta menyebut alat vital dengan merujuk pada orang tua perempuan. Bahkan, ia juga bersumpah dengan membawa nama seorang nabi. Perilaku tersebut memicu reaksi keras dari warganet, yang kemudian melaporkannya ke pihak berwajib.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)