LBH Cakra Tirta Mustika Kediri Raya Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tidak Mampu

- Publisher

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya kembali memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu, Rabu (24/4/2025), di kantor LBH CAKRAM di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H., menjelaskan bahwa program ini telah berlangsung sejak 2021 dan menjadi bentuk afirmasi kepada warga miskin di Kota maupun Kabupaten Kediri dalam mendapatkan kepastian hukum.

“Memasuki tahun keempat, kami konsisten mendampingi masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Harapannya, masyarakat semakin melek hukum dan tidak takut untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Dedy menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.

Ia berharap pelaksanaan bantuan hukum pada 2025 dapat berjalan lebih optimal. Menurutnya, perubahan kebijakan pada mekanisme reimburse kini lebih terbuka bagi seluruh LBH atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH), tidak lagi dibatasi oleh pagu anggaran per lembaga.

“Alokasi anggaran untuk kegiatan non-litigasi tahun ini akan difokuskan pada penyuluhan hukum. Karena dari evaluasi sebelumnya, masih banyak masyarakat belum tahu harus berbuat apa saat menghadapi persoalan hukum. Mungkin karena takut biaya dan sebagainya,” jelasnya.

Sepanjang 2024, LBH CAKRAM Kediri Raya telah menangani 55 perkara melalui program bantuan hukum. Kasus yang dominan adalah perkara pidana. Namun, tidak semua jenis perkara bisa difasilitasi, seperti kasus makar, kekerasan seksual, narkotika, pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.

Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini tidak dikenakan biaya, dengan syarat termasuk dalam kategori tidak mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bukti keikutsertaan dapat berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Jaminan Kesehatan, atau surat keterangan dari penyelenggara bantuan hukum yang diketahui pejabat berwenang.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Berdiri di Garis Ombak, KP X 1037 BKO Airud Polda Jatim Perkuat Keamanan Laut di Pantai Lombang
Amankan Lebaran Ketupat, Satlantas Sumenep Turun Langsung Urai Arus Lalu Lintas di Pantai Slopeng
Subdenpom V/4-5 Sumenep Perkuat Sinergi, Patroli Malam Ramadan Bersama TNI-Polri dan Pemkab
Polantas Sumenep Berbagi Sahur dan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Bulan Ramadhan
Subdenpom V/4-5 Sumenep Kawal Patroli Gabungan, Pastikan TNI Tetap Disiplin di Malam Ramadan
Sejumlah Warga Datangi Kantor Kecamatan Pasongsongan Usai Mediasi, Jurnalis dan Aktivis Mengaku Dapat Tekanan
Malam Tahun Baru 2026, Satlantas Polres Sumenep Lakukan Patroli Preventif di Sejumlah Ruas Jalan Kota
Antisipasi Libur Nataru, Polsek dan Koramil Batang-Batang Patroli Pantai Lombang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:00 WIB

Berdiri di Garis Ombak, KP X 1037 BKO Airud Polda Jatim Perkuat Keamanan Laut di Pantai Lombang

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:53 WIB

Amankan Lebaran Ketupat, Satlantas Sumenep Turun Langsung Urai Arus Lalu Lintas di Pantai Slopeng

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:06 WIB

Subdenpom V/4-5 Sumenep Perkuat Sinergi, Patroli Malam Ramadan Bersama TNI-Polri dan Pemkab

Senin, 23 Februari 2026 - 11:20 WIB

Polantas Sumenep Berbagi Sahur dan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 09:23 WIB

Subdenpom V/4-5 Sumenep Kawal Patroli Gabungan, Pastikan TNI Tetap Disiplin di Malam Ramadan

Berita Terbaru