KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya kembali memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu, Rabu (24/4/2025), di kantor LBH CAKRAM di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H., menjelaskan bahwa program ini telah berlangsung sejak 2021 dan menjadi bentuk afirmasi kepada warga miskin di Kota maupun Kabupaten Kediri dalam mendapatkan kepastian hukum.
“Memasuki tahun keempat, kami konsisten mendampingi masyarakat dalam penyelesaian persoalan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. Harapannya, masyarakat semakin melek hukum dan tidak takut untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Dedy menegaskan bahwa layanan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, khususnya akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum.
Ia berharap pelaksanaan bantuan hukum pada 2025 dapat berjalan lebih optimal. Menurutnya, perubahan kebijakan pada mekanisme reimburse kini lebih terbuka bagi seluruh LBH atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH), tidak lagi dibatasi oleh pagu anggaran per lembaga.
“Alokasi anggaran untuk kegiatan non-litigasi tahun ini akan difokuskan pada penyuluhan hukum. Karena dari evaluasi sebelumnya, masih banyak masyarakat belum tahu harus berbuat apa saat menghadapi persoalan hukum. Mungkin karena takut biaya dan sebagainya,” jelasnya.
Sepanjang 2024, LBH CAKRAM Kediri Raya telah menangani 55 perkara melalui program bantuan hukum. Kasus yang dominan adalah perkara pidana. Namun, tidak semua jenis perkara bisa difasilitasi, seperti kasus makar, kekerasan seksual, narkotika, pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini tidak dikenakan biaya, dengan syarat termasuk dalam kategori tidak mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bukti keikutsertaan dapat berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Perlindungan Sosial, Kartu Jaminan Kesehatan, atau surat keterangan dari penyelenggara bantuan hukum yang diketahui pejabat berwenang.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.
Editor : (Red)



























