LBH Cakra Tirta Mustika Dirikan Posko Pengaduan untuk Masyarakat Kota Kediri

- Publisher

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KEDIRI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kota Kediri berkomitmen memperkuat pelayanan publik di bidang hukum. Pada Jumat malam (25/4/2025), LBH CAKRAM resmi membentuk Posko Pengaduan untuk masyarakat.

Ketua LBH CAKRAM Kediri Raya, Dedy Luqman Hakim, S.H., saat ditemui awak media, menyatakan bahwa pihaknya sering menemukan masyarakat menjadi korban kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum.

“Kami berharap dengan hadirnya Posko LBH CAKRAM Kediri Raya, masyarakat dapat memperoleh edukasi, pendidikan, dan pendampingan hukum yang memadai,” ujar Dedy.

Ia menambahkan, kehadiran posko ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kota dan Kabupaten Kediri. Menurutnya, setiap warga, tanpa memandang status sosial, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

 

“Komitmen kami adalah menjadikan hukum sebagai panglima di Kota dan Kabupaten Kediri,” tegas Dedy.

Terkait layanan bantuan hukum, LBH CAKRAM Kediri Raya juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang damai dan bebas dari intimidasi.

Dedy menjelaskan, visi LBH CAKRAM Kediri Raya adalah membangun Kota dan Kabupaten Kediri yang bersih dari praktik intimidasi terhadap masyarakat miskin melalui peningkatan kesadaran hukum. Sedangkan misinya adalah mencerdaskan masyarakat dengan memberikan pemahaman hukum yang maksimal, sehingga dapat menekan angka kejahatan.

“Ke depan, kami akan terus mengembangkan sayap dan mempererat sinergi dengan instansi-instansi hukum, seperti Kepolisian Resor, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta lembaga bantuan hukum lainnya,” katanya.

Dedy juga menyampaikan bahwa Posko Pengaduan LBH CAKRAM Kediri Raya siap melayani masyarakat selama 24 jam.

“Bagi masyarakat yang mengalami persoalan hukum, dapat menghubungi layanan kami di nomor 0853 3646 2564 atau datang langsung ke sekretariat di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 005/RW 003, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jawa Timur,” pungkasnya.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan
PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani
Audiensi Memanas PPD Soroti Dugaan Penebangan Sepihak oleh PLN Izin Tak Ditunjukkan Jawaban Berbelit
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan
Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan
15 Tahun Jalan Raya Dungkek Rusak, Warga Terpaksa Swadaya: Akses Wisata Gili Iyang Ikut Terancam
Tiang Lampu “Hantu” Poja: Anggaran Rp 71 Juta Baru Dipasang Setelah Laporan Topan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57 WIB

Satlantas Sumenep Tindak Tegas Dump Truck Tanpa Terpal, Warga Resah Debu Berterbangan

Sabtu, 18 April 2026 - 10:38 WIB

PMII Sumenep Desak Revisi Perda Tembakau, Soroti Lemahnya Perlindungan Petani

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Selasa, 14 April 2026 - 14:24 WIB

Respons Cepat Pertamina dan Agen, Pasokan LPG di Sumenep Kembali Normal Pasca Ramadan

Sabtu, 11 April 2026 - 22:31 WIB

Menunggu Viral Baru Bergerak, Tiang Lampu Hantu Poja Akhirnya Menyala, Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita Terbaru