Pria Asal Probolinggo Diamankan Polisi Usai Diduga Peras dan Ancaman Sebar Video Pribadi

- Publisher

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, (TrendiKabar.com) –Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan asal Jember.

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Bondowoso pada Sabtu (10/5/2025), usai pertemuan antara korban dan pelaku yang sebelumnya telah saling mengenal.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto menjelaskan bahwa korban datang ke hotel bersama seorang temannya, berinisial SW, untuk menemui AN.

“Di lokasi tersebut, pelaku diduga merekam korban tanpa sepengetahuannya dalam kondisi tidak berpakaian,” ujar Iptu Bobby, Senin (12/5).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, rekaman video tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras korban. AN meminta uang sebesar Rp10 juta, dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi korban jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Sebelum pertemuan di Bondowoso, AN yang bekerja di Bali sempat meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban untuk biaya perjalanan.

Tak hanya memeras, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau saat berada di dalam kamar hotel. Korban yang merasa terancam kemudian menghubungi temannya SW melalui pesan singkat.

SW yang saat itu berada di luar kamar segera melapor ke pihak keamanan hotel. Petugas keamanan langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada Polsek Grujugan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga berisi video korban serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Bondowoso untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Bobby.

AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas
Investasi Dapur MBG Rp288,9 Juta Berujung Laporan Polisi, Klaim 37 Dapur Dipertanyakan
Polsek Masalembu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 45 Paket Diamankan dengan Berat Kotor Hampir 50 Gram
Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Mobil Rental M 1401 TS Berujung Polemik, Oknum Kades AM Terseret, Rp10,85 Juta Belum Tuntas

Senin, 7 September 2026 - 14:52 WIB

Polsek Masalembu Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 45 Paket Diamankan dengan Berat Kotor Hampir 50 Gram

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Berita Terbaru