Pria Asal Probolinggo Diamankan Polisi Usai Diduga Peras dan Ancaman Sebar Video Pribadi

- Publisher

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, (TrendiKabar.com) –Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial AN (25), warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan asal Jember.

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Bondowoso pada Sabtu (10/5/2025), usai pertemuan antara korban dan pelaku yang sebelumnya telah saling mengenal.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Iptu Bobby Dwi Siswanto menjelaskan bahwa korban datang ke hotel bersama seorang temannya, berinisial SW, untuk menemui AN.

“Di lokasi tersebut, pelaku diduga merekam korban tanpa sepengetahuannya dalam kondisi tidak berpakaian,” ujar Iptu Bobby, Senin (12/5).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, rekaman video tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras korban. AN meminta uang sebesar Rp10 juta, dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi korban jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Sebelum pertemuan di Bondowoso, AN yang bekerja di Bali sempat meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban untuk biaya perjalanan.

Tak hanya memeras, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau saat berada di dalam kamar hotel. Korban yang merasa terancam kemudian menghubungi temannya SW melalui pesan singkat.

SW yang saat itu berada di luar kamar segera melapor ke pihak keamanan hotel. Petugas keamanan langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada Polsek Grujugan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga berisi video korban serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Bondowoso untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Bobby.

AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?
Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:11 WIB

Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:41 WIB

Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi

Jumat, 26 Juni 2026 - 01:33 WIB

Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook

Berita Terbaru

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:39 WIB