Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Polresta Sumenep.

Foto: Gedung Polresta Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Laporan dugaan penganiayaan yang diduga dipicu oleh masalah perselingkuhan kini memasuki tahap penyelidikan di Satreskrim Polresta Sumenep. Penyidik telah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan, dengan penerbitan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/1067/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim pada 23 Juli 2026, sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Satreskrim juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/356/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 21 Juli 2026. Dengan langkah ini, laporan yang diterima melalui SPKT telah resmi masuk dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran hukum dan menilai adanya unsur pidana.

Perkara ini diselidiki terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan/atau penganiayaan sesuai Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelapor telah memenuhi panggilan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan keterangannya.

“Saya berharap proses hukum berlangsung profesional, objektif, dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak,” ungkap pelapor. Kuasa hukumnya, Fajar Elmanzah, S.H., menghargai langkah cepat Polresta dan mengatakan surat undangan klarifikasi menandakan laporan telah diproses sesuai prosedur hukum.

“Kami siap mendampingi klien untuk memberikan keterangan tambahan dan melengkapi alat bukti dalam penyelidikan,” tambah Fajar.

Perkara ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Juli 2026 di Dusun Teppoh, Desa Padangdangan, yang bermula dari konflik perselingkuhan. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan para pihak, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses penyelidikan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus berdasarkan fakta hukum, bukan hanya klaim sepihak.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian
BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
BPRS Bhakti Sumekar Bagi-bagi Mobil hingga Paket Umrah, Hairil Fajar Ajak Masyarakat Tingkatkan Saldo Tabungan
PCNU Sumenep Dorong Lahirnya Raperda Tembakau, Satukan Petani, Pengusaha dan Pemerintah dalam Satu Forum
Semangat Gotong Royong Tak Pernah Padam, Warga Dusun Palegin Swadaya Bangun Jalan Menuju Yayasan Miftahul Ulum

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Bukan Sekadar Ngopi, Polsek Bluto dan Wartawan Bicara Kamtibmas hingga Maraknya Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

BESOK DPRD SUMENEP DIDATANGI SPEAR OF JUSTICE, ISU LGBTQ DALAM PERPRES 111/2025 JADI SOROTAN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:26 WIB

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi

Berita Terbaru