Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

- Publisher

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Polresta Sumenep.

Foto: Gedung Polresta Sumenep.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Laporan dugaan penganiayaan yang diduga dipicu oleh masalah perselingkuhan kini memasuki tahap penyelidikan di Satreskrim Polresta Sumenep. Penyidik telah memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang dilaporkan, dengan penerbitan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/1067/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim pada 23 Juli 2026, sebagai tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/239/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Satreskrim juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/356/VII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 21 Juli 2026. Dengan langkah ini, laporan yang diterima melalui SPKT telah resmi masuk dalam proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran hukum dan menilai adanya unsur pidana.

Perkara ini diselidiki terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama dan/atau penganiayaan sesuai Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelapor telah memenuhi panggilan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan keterangannya.

“Saya berharap proses hukum berlangsung profesional, objektif, dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak,” ungkap pelapor. Kuasa hukumnya, Fajar Elmanzah, S.H., menghargai langkah cepat Polresta dan mengatakan surat undangan klarifikasi menandakan laporan telah diproses sesuai prosedur hukum.

“Kami siap mendampingi klien untuk memberikan keterangan tambahan dan melengkapi alat bukti dalam penyelidikan,” tambah Fajar.

Perkara ini terungkap setelah seorang ibu rumah tangga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Juli 2026 di Dusun Teppoh, Desa Padangdangan, yang bermula dari konflik perselingkuhan. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan para pihak, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses penyelidikan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa penanganan kasus berdasarkan fakta hukum, bukan hanya klaim sepihak.

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dialog Jurnalistik IJTI Korda Madura Raya Bersama Polresta Sumenep Membangun Hubungan dengan Insan Pers
Patroli Malam Minggu, Satlantas Polresta Sumenep Cegah Balap Liar dan Ingatkan Sopir Truk Utamakan Keselamatan
Jaring Demokrasi Sumekar Desak Evaluasi Humas Polresta Sumenep, Soroti Akses Pers dan Keterbukaan Informasi
Kapolresta Sumenep Buka Ruang Dialog dengan Jurnalis dan Aktivis, Janji Benahi Keterbukaan Informasi Publik
DLH Sumenep Perkuat Pengawasan Limbah 108 SPPG, Sinergi Lintas Sektor Jadi Sorotan
Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat, ABJ Tour Travel Berangkatkan 25 Jamaah Umroh VIP dengan Fasilitas Premium
Pembangunan Lapak Pelataran Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Pertanyakan Transparansi Dana dan Kepastian Hukum Pedagang
Pengawasan Internal Diperkuat, Pemkab Sumenep Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Akuntabel

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:55 WIB

Dialog Jurnalistik IJTI Korda Madura Raya Bersama Polresta Sumenep Membangun Hubungan dengan Insan Pers

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:01 WIB

Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:27 WIB

Patroli Malam Minggu, Satlantas Polresta Sumenep Cegah Balap Liar dan Ingatkan Sopir Truk Utamakan Keselamatan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:49 WIB

Jaring Demokrasi Sumekar Desak Evaluasi Humas Polresta Sumenep, Soroti Akses Pers dan Keterbukaan Informasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolresta Sumenep Buka Ruang Dialog dengan Jurnalis dan Aktivis, Janji Benahi Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru