Sengketa Tanah Warisan di Kepung Memanas, LBH Cakram: Balik Nama Harus Disetujui Semua Ahli Waris

- Publisher

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Sengketa tanah warisan di Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, memanas. Perseteruan antar ahli waris kini memasuki tahap mediasi, setelah salah satu pihak mengajukan permintaan pecah sertifikat atas lahan warisan yang masih dimiliki bersama.

Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H., selaku kuasa hukum salah satu ahli waris, menegaskan bahwa proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) belum sah tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris.

“BPN mensyaratkan persetujuan semua ahli waris. Klien kami sedang berupaya mendapatkan persetujuan tersebut,” ujar Fadli, yang juga merupakan konsultan hukum dari Kantor FLF Kediri, Rabu (14/5/2025).

Selain soal administrasi, Fadli juga menyoroti adanya dugaan perubahan luas lahan yang membuat proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi penting.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak ahli waris lainnya yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya. Ketua LBH CAKRAM, Dedy Luqman Hakim, S.H., menyatakan bahwa tidak ada perubahan luas tanah sebagaimana yang dituduhkan.

“Justru pengukuran sudah dilakukan beberapa kali dan hasilnya konsisten. Tidak ada perubahan,” tegas Dedy.

Dedy juga menegaskan bahwa pengelolaan aset warisan secara sepihak tanpa kesepakatan seluruh ahli waris merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyebut bahwa balik nama karena warisan harus melibatkan seluruh ahli waris, atau disertai surat kuasa bila dikuasakan.

“Sejak pewaris wafat, hak atas tanah menjadi milik bersama para ahli waris. Setiap tindakan hukum harus disetujui seluruh pihak. Kalau tidak, pasti timbul sengketa,” ujar Dedy.

Pihak-pihak yang bersengketa saat ini masih menempuh jalur mediasi. Dugaan penguasaan sepihak atas tanah serta potensi perbedaan data dalam sertifikat menjadi poin penting yang tengah dikaji oleh para pendamping hukum.

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Amankan Empat Pelaku dan Puluhan Tabung Gas
Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Tidak Berhenti pada Empat Tersangka
Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Warga Gadu Timur Saat Edarkan Sabu di Tegalan
Diduga Anak Kanit Reskrim Polsek Ambunten Lakukan Freestyle Motor di Depan Pos Lantas
Polsek Pasongsongan Ringkus Pencuri di Morasen, Barang Bukti Diamankan
Kasus Penjambretan di Pasongsongan Terungkap, Publik Pertanyakan Transparansi Polisi
Tak Main-Main, Kejati Jatim Kembali Panggil Pak Asi Terkait Dugaan Korupsi BSPS 2024

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:02 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Amankan Empat Pelaku dan Puluhan Tabung Gas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Tidak Berhenti pada Empat Tersangka

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:01 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Warga Gadu Timur Saat Edarkan Sabu di Tegalan

Rabu, 24 September 2025 - 19:28 WIB

Diduga Anak Kanit Reskrim Polsek Ambunten Lakukan Freestyle Motor di Depan Pos Lantas

Berita Terbaru