SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kepolisian Resor Sumenep melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang terbukti melanggar aturan etik dan disiplin. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., di lapangan apel Mapolres Sumenep, Senin (19/5/2025).
Anggota yang diberhentikan, Bripka VA, dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta pasal 5 ayat (1) huruf d dan/atau pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan rasa sedih dan keprihatinannya atas pelaksanaan upacara tersebut. Ia mengakui bahwa selama kariernya di kepolisian, baru kali ini memimpin upacara PTDH.
“Ini bukan hal yang membanggakan, justru menyedihkan. Menjadi polisi adalah kehormatan yang harus dijaga, karena profesi ini adalah impian banyak orang,” ujar AKBP Rivanda.
Kapolres juga menegaskan pentingnya menjaga integritas, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba dan judi daring. Ia mendorong adanya pembinaan moral antara senior dan junior di lingkungan kepolisian, agar tidak terjadi degradasi nilai sejak dini.
“Kalau tidak bisa berprestasi, minimal bekerja dengan standar yang baik. Laksanakan tugas sesuai tanggung jawab,” tegasnya.
Upacara PTDH ini turut dihadiri oleh Wakapolres, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel dan ASN di lingkungan Polres Sumenep. Dalam penutup arahannya, Kapolres berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Selama masih ada niat untuk berubah, institusi akan selalu memberi ruang untuk perbaikan,” pungkasnya.
Upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh personel kepolisian bahwa disiplin, loyalitas, dan integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Editor : (Red)



























