SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan seorang suami dengan perempuan lain berujung pada laporan pidana dugaan penganiayaan di Kabupaten Sumenep. Seorang ibu rumah tangga (IRT), Kufratur Rohmah, warga Desa Tambakagung Tengah, Kecamatan Ambunten, melaporkan tiga orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
Laporan tersebut tercatat dengan STTLP Nomor: STTLP/B/239/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Minggu (19/7/2026), terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 jo. Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.37 WIB di Dusun Teppoh, Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Menurut keterangan pelapor, kecurigaan bermula saat ia menduga suaminya menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial U.H., yang masih merupakan tetangganya. Dugaan itu muncul setelah pelapor mengaku melihat suaminya melakukan panggilan video (video call) dengan perempuan tersebut dan sempat merekam momen itu. Pelapor juga mengaku menemukan percakapan WhatsApp yang menurutnya semakin menguatkan dugaan tersebut.
Berbekal dugaan itu, pelapor mendatangi rumah perempuan berinisial U.H. untuk meminta klarifikasi. Di lokasi, pelapor bertemu dengan ayah dan ibu perempuan tersebut yang masing-masing berinisial S. dan S.
Menurut isi laporan polisi, suasana kemudian memanas hingga terjadi cekcok. Pelapor mengaku sempat berusaha meraih kerudung U.H., namun tidak berhasil. Tak lama kemudian, pelapor mengaku dipiting oleh salah seorang terlapor berinisial S. hingga dibanting ke lantai teras rumah yang mengakibatkan pelipis kiri mengalami lebam.
Pelapor juga mengaku saat masih dalam posisi dipiting, dirinya dijambak dan dipukul pada bagian belakang kepala secara bersama-sama oleh S. dan U.H.
Setelah berhasil melepaskan diri, pelapor berusaha meninggalkan lokasi. Namun sebelum pulang, pelapor mengaku sempat mendengar ucapan dari U.H. yang meminta agar suami pelapor memilih antara dirinya atau pelapor.
Sesampainya di rumah, pelapor mengaku menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya hingga kembali terjadi cekcok. Pada malam yang sama, pelapor menghubungi keluarganya sebelum akhirnya membawa anak-anaknya pulang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Ambunten.
Setelah dilakukan musyawarah keluarga, pelapor memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke SPKT Polresta Sumenep.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam penanganan Polresta Sumenep. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Karena itu, seluruh peristiwa yang diuraikan di atas masih merupakan dugaan berdasarkan laporan pelapor dan akan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























