SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Upaya damai telah ditempuh. Dua kali somasi dilayangkan. Namun ketika seluruh langkah persuasif tak kunjung mendapat respons, jalur hukum akhirnya menjadi pilihan terakhir.
Seorang nelayan asal Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, resmi melaporkan lima warga Kecamatan Sapeken ke Polresta Sumenep atas dugaan penggelapan hak atas tanah. Kasus ini berpotensi menjadi sorotan publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang diduga dikuasai tanpa persetujuan pemiliknya.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep dengan Nomor: LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelapor diketahui bernama Subandrio (49), warga Dusun Guntong, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango. Didampingi kuasa hukumnya, Rahman, S.H., ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi sekitar Maret 2026 di Dusun Patemon, Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Rahman menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi agar persoalan dapat diselesaikan tanpa proses pidana.
“Klien kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada para pihak yang kami laporkan. Namun tidak ada tanggapan maupun itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena itu, kami menempuh jalur hukum sebagai upaya memperoleh kepastian hukum,” ujar Rahman kepada wartawan.
Lima orang yang dilaporkan masing-masing berinisial Y (65), H (49), R (34), F (26), dan Z (30), seluruhnya merupakan warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken.
Untuk memperkuat laporannya, pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen serta mencantumkan dua orang saksi, yakni Hairil Hakiki dan Moh. Nasir, yang disebut mengetahui duduk perkara sengketa tersebut.
Saat ini, penyidik Polresta Sumenep masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, mengingat konflik pertanahan kerap memicu sengketa berkepanjangan. Publik kini menanti sejauh mana Polresta Sumenep mampu mengungkap fakta hukum secara profesional, objektif, dan transparan, sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)

























