SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memeriksa puluhan kepala desa di Kabupaten Sumenep pada Selasa, 21 Mei 2025, terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Islamic Center Bindara Saod, Kecamatan Batuan, dan dilakukan langsung oleh tim penyidik Kejati Jatim yang turun ke lokasi. Informasi yang diperoleh TrendiKabar.com menyebutkan, sedikitnya 50 kepala desa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan secara bergiliran sepanjang hari.
Selain para kepala desa, Kejati Jatim juga memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui teknis pelaksanaan program, termasuk tenaga pendamping lapangan dan pihak terkait lainnya.
Proses pemeriksaan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan dugaan penyimpangan dana BSPS yang tersebar di banyak desa. Program yang semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin memperbaiki rumah tidak layak huni itu diduga tidak sepenuhnya terlaksana sesuai ketentuan, dan sarat praktik penyalahgunaan anggaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, dengan awak media diberi akses untuk mendokumentasikan jalannya pemanggilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Jatim terkait hasil pemeriksaan maupun langkah hukum lanjutan.
Pemanggilan massal ini menyita perhatian publik, mengingat program BSPS merupakan salah satu bentuk intervensi negara dalam pemenuhan hak dasar atas hunian layak. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menjadi catatan serius dalam upaya mewujudkan tata kelola bantuan yang bersih dan akuntabel.
TrendiKabar.com terus melakukan penelusuran mendalam atas sebaran desa penerima, alur teknis program, hingga potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini.
Penulis : Suri Hariady
Editor : (Red)