Kejati Jatim Periksa Puluhan Kades di Sumenep Terkait Dugaan Korupsi Program BSPS 2024

- Publisher

Rabu, 21 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana pemeriksaan sejumlah kepala desa oleh tim Kejati Jatim terkait dugaan korupsi Program BSPS 2024 di Gedung Islamic Center Bindara Saod, Sumenep, Selasa (21/5/2025).

Foto: Suasana pemeriksaan sejumlah kepala desa oleh tim Kejati Jatim terkait dugaan korupsi Program BSPS 2024 di Gedung Islamic Center Bindara Saod, Sumenep, Selasa (21/5/2025).

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memeriksa puluhan kepala desa di Kabupaten Sumenep pada Selasa, 21 Mei 2025, terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Islamic Center Bindara Saod, Kecamatan Batuan, dan dilakukan langsung oleh tim penyidik Kejati Jatim yang turun ke lokasi. Informasi yang diperoleh TrendiKabar.com menyebutkan, sedikitnya 50 kepala desa dipanggil untuk menjalani pemeriksaan secara bergiliran sepanjang hari.

Selain para kepala desa, Kejati Jatim juga memanggil sejumlah pihak lain yang diduga terlibat atau mengetahui teknis pelaksanaan program, termasuk tenaga pendamping lapangan dan pihak terkait lainnya.

Proses pemeriksaan ini menjadi babak penting dalam pengungkapan dugaan penyimpangan dana BSPS yang tersebar di banyak desa. Program yang semestinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin memperbaiki rumah tidak layak huni itu diduga tidak sepenuhnya terlaksana sesuai ketentuan, dan sarat praktik penyalahgunaan anggaran.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, dengan awak media diberi akses untuk mendokumentasikan jalannya pemanggilan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Jatim terkait hasil pemeriksaan maupun langkah hukum lanjutan.

Pemanggilan massal ini menyita perhatian publik, mengingat program BSPS merupakan salah satu bentuk intervensi negara dalam pemenuhan hak dasar atas hunian layak. Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menjadi catatan serius dalam upaya mewujudkan tata kelola bantuan yang bersih dan akuntabel.

TrendiKabar.com terus melakukan penelusuran mendalam atas sebaran desa penerima, alur teknis program, hingga potensi kerugian negara yang timbul dari kasus ini.

 

Penulis : Suri Hariady

Editor : (Red)

Berita Terkait

Festival Musik Tongtong 2025: “Sat Set Sot” dari Pasongsongan Siap Guncang Panggung Perdana
Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Tidak Berhenti pada Empat Tersangka
Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar
Ketika Kritik Jadi Luka: Boikot Trans7 dan Luka Budaya Media
Bea Cukai Madura: Gagah di Warung, Tumpul di Pabrik?
Kantor Pos Sumenep Akui Pungutan Parkir Hasil Kerja Sama Pusat, Publik Pertanyakan Legalitas dan Transparansi
Kantor Pos Sumenep Kenakan Tarif Parkir, Publik Pertanyakan Legalitas
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Warga Gadu Timur Saat Edarkan Sabu di Tegalan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Festival Musik Tongtong 2025: “Sat Set Sot” dari Pasongsongan Siap Guncang Panggung Perdana

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:04 WIB

Kejati Jatim Kembangkan Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Tidak Berhenti pada Empat Tersangka

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024 Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp26 Miliar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Ketika Kritik Jadi Luka: Boikot Trans7 dan Luka Budaya Media

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 09:22 WIB

Bea Cukai Madura: Gagah di Warung, Tumpul di Pabrik?

Berita Terbaru

Foto ilustrasi: Simulasi suasana razia rokok ilegal antara petugas dan pemilik toko kelontong di Madura (Dok. TrendiKabar.com)

Opini

Bea Cukai Madura: Gagah di Warung, Tumpul di Pabrik?

Sabtu, 11 Okt 2025 - 09:22 WIB