SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Ketua Dewan Penasehat PKDI, Miskun Legiono, menanggapi pemanggilan sejumlah kepala desa di Kabupaten Sumenep oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024. Pemanggilan tersebut berlangsung di Gedung Islamic Center Bindara Saod, Kecamatan Batuan, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Miskun dengan tegas meminta para kepala desa yang menerima surat panggilan agar bersikap kooperatif dan hadir memenuhi pemeriksaan.
“Semua kepala desa yang dipanggil harus hadir dan bertanggung jawab. Jika memang ada penyimpangan, siapa pun pelakunya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini bantuan untuk rakyat kecil, bukan untuk dijadikan bancakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kabar yang beredar bahwa selain kepala desa, terdapat pula pendamping dan penerima manfaat yang turut dipanggil oleh penyidik.
“Informasi yang saya terima, ada sekitar 50 kepala desa yang dipanggil. Namun di luar itu, katanya juga ada pendamping dan penerima manfaat yang ikut diperiksa,” ujarnya.
Miskun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum ini, dengan catatan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif.
“Saya sangat mendukung upaya penegakan hukum ini. Yang penting, bukan mencari-cari kesalahan, tapi mencari siapa yang benar-benar bersalah. Kalau salah yang dicari-cari, kebenaran tidak akan pernah ditemukan,” pungkasnya.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)