SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep kembali mendapat sorotan tajam. Dalam Aksi Jilid II pada Kamis (22/5), Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) menilai proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya sandiwara, bukan penegakan hukum serius.
Sekitar 100 massa aksi berkumpul di depan Kejaksaan Negeri Sumenep menuntut transparansi dan kejelasan penanganan dugaan korupsi program senilai lebih dari Rp109 miliar yang menyasar ribuan rumah di 150 desa.
Pemeriksaan di Luar Kantor Kejaksaan Disorot
Nurrahmat, perwakilan AMSP, menyoroti kejanggalan pemanggilan 50 kepala desa yang dilakukan penyidik Kejati Jatim bukan di kantor kejaksaan, tapi di Islamic Center Kecamatan Batuan.
“Ini bukan penegakan hukum, tapi sandiwara. Pemeriksaan di tempat netral yang diduga milik pemerintah daerah, bukan institusi hukum,” tegas Nurrahmat.
AMSP menyerahkan Nota Kesepakatan berisi sembilan tuntutan utama, antara lain:
- Pemeriksaan menyeluruh tanpa tebang pilih
- Proses hukum bebas intervensi
- Pemeriksaan warga kepulauan dilakukan di kecamatan masing-masing
- Biaya transportasi saksi ditanggung negara
- Tidak boleh ada kambing hitam
- Penegakan hukum dilakukan cepat dan terbuka
Namun, Kejari Sumenep hanya berjanji menyampaikan nota ke Kejati Jatim dan meminta waktu hingga 27 Mei 2025, tanpa menandatangani atau memberi pernyataan resmi.
Kasus Besar, Progres Minim
Meski anggaran besar dan jumlah penerima banyak, belum ada tersangka resmi. Dugaan keterlibatan perangkat desa, fasilitator, dan vendor belum diusut tuntas.
Seruan AMSP
AMSP mengajak masyarakat sipil dan media mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan tanpa kompromi.
TrendiKabar.com akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat.
Penulis : Mat Halil/Suri Hariady
Editor : (Red)