SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Penanganan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi perhatian sejumlah pihak. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Madura Raya, Veros Afif MZ, menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang dinilai belum transparan dan dikhawatirkan dapat memengaruhi kenyamanan masyarakat.
“Kami mencermati adanya potensi kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap hak-hak warga harus menjadi perhatian,” ujar Veros dalam keterangan kepada media, Jumat (23/5/2025).
Menurut Veros, selama melakukan peliputan terkait dugaan korupsi BSPS di Sumenep, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk keluhan dari warga penerima bantuan yang merasa tidak nyaman selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami menerima informasi bahwa ada penerima bantuan yang merasa mengalami tekanan psikologis dalam proses pemeriksaan. Ini perlu disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat,” tambahnya.
Veros juga menyoroti sulitnya akses informasi bagi media, terutama setelah kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia menyebutkan adanya kebingungan arah informasi antara Kejari Sumenep dan Kejati Surabaya.
“Jurnalis di lapangan mengalami kesulitan mendapatkan kejelasan. Ketika ke Sumenep, diarahkan ke Surabaya, dan sebaliknya. Padahal, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya proses hukum, IJTI Madura Raya berencana menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan tembusan ke Kejaksaan Agung RI.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keadilan dan perlindungan terhadap warga. Kami ingin negara hadir untuk menjamin bahwa hukum ditegakkan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat Sumenep untuk turut serta mengawal proses ini secara kritis dan konstruktif, sembari memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar bekerja sesuai prinsip keadilan.
“Anggaran BSPS 2024 di Sumenep mencapai Rp109,8 miliar. Proses hukum ini semestinya menjadi momentum perbaikan, bukan sekadar formalitas. Hukum harus membawa rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep masih berlangsung di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan fasilitator program, telah dimintai keterangan. Namun, publik masih menanti kejelasan langkah hukum selanjutnya, termasuk transparansi hasil pemeriksaan dan kepastian status hukum para pihak yang terlibat.
Editor : (Red)