SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Dugaan adanya penghalangan proses hukum mencuat di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Salah satu perangkat desa setempat diduga tidak menyampaikan surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Sumenep kepada Pak Asi, warga yang tercatat sebagai penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024.
Dugaan ini mengemuka setelah Aliansi Masyarakat Sumenep Peduli (AMSP) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep pada Selasa (27/5/2025). Mereka menanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi dalam program BSPS serta menindaklanjuti nota kesepahaman aksi jilid II yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam audiensi tersebut, aktivis AMSP, Nurrahmat, secara khusus mempertanyakan kejelasan pemanggilan terhadap Pak Asi. Menurut informasi yang dihimpun AMSP, nama Pak Asi tercantum sebagai penerima BSPS, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah menikmati bantuan tersebut. Bahkan, identitasnya disebut-sebut hanya dipinjam dalam proses administrasi program.
Pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, melalui Kasi Pidana Khusus Boby Ardirizka Widodo dan Kasi Intelijen Moch. Indra Subrata, membenarkan bahwa surat pemanggilan telah dikirim pada Jumat (23/5/2025) lalu. Surat tersebut dititipkan kepada Santoso, Sekretaris Desa Dungkek, untuk disampaikan langsung kepada Pak Asi.
Namun, hingga berita ini ditulis, Pak Asi mengaku belum menerima surat tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik: benarkah surat itu sengaja tidak disampaikan?
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan memastikan akan mengirimkan kembali surat pemanggilan kedua agar Pak Asi dapat dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam program BSPS di desanya.
AMSP menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini agar transparan dan tidak tebang pilih, termasuk meminta agar peran perangkat desa yang diduga menghambat proses pemanggilan ditelusuri lebih lanjut.
Penulis : Harnawi
Editor : (Red)