SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Pengusutan dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep terus bergulir. Setelah sebelumnya memanggil 50 kepala desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melayangkan surat pemanggilan kepada 12 kepala desa dari berbagai kecamatan.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B-3853/M.5.5/Fd.1/05/2025, ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H.. Mereka diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan BSPS di desa masing-masing.
Berikut daftar 12 kepala desa yang dipanggil:
Selasa, 3 Juni 2025
📍 Di Kejati Jawa Timur:
1. Kades Ketawang Larang (Kec. Ganding)
2. Kades Braji (Kec. Gapura)
3. Kades Gedungan (Kec. Batuan)
4. Kades Babbalan (Kec. Batuan)
5. Kades Dungkek (Kec. Dungkek)
📍 Di Kejari Sumenep:
6. Kades Nonggunong (Kec. Nonggunong)
7. Kades Pabian (Kec. Arjasa)
8. Kades Kalisangka (Kec. Arjasa)
9. Kades Sumber Nangka (Kec. Arjasa)
Rabu, 4 Juni 2025
📍 Di Kejari Sumenep:
10. Kades Jambuir (Kec. Gayam)
11. Kades Tarebung (Kec. Gayam)
12. Kades Karang Tengah (Kec. Gayam)
Para kepala desa tersebut diminta membawa seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pelaksanaan BSPS di wilayahnya.
Penyelidikan Mengarah ke Tahap Serius
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-684/M.5/Fd.1/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Fakta bahwa ini merupakan gelombang kedua dari pemanggilan menunjukkan bahwa penyelidikan telah mengerucut pada desa-desa tertentu yang dinilai memiliki indikasi kuat penyimpangan.
BSPS yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kini menghadapi sorotan tajam. Dugaan penyimpangan anggaran dan praktik tidak transparan di tingkat pelaksana mulai terkuak satu per satu. Sejumlah temuan awal diduga mulai mengarah pada pola pelaksanaan yang menyimpang dari pedoman dan ketentuan.
Langkah Kejati Jatim memanggil ulang sejumlah kepala desa memperlihatkan bahwa proses hukum tak berhenti pada pemeriksaan tahap awal. Pemanggilan lanjutan ini mengindikasikan adanya titik terang dalam konstruksi dugaan kasus yang tengah dibangun penyidik.
Penulis : Mat Halil
Editor : (Red)