PAMEKASAN, (TrendiKabar.com) – Insiden dugaan pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Madura berinisial AF di Auditorium Fakultas Tarbiyah pada Rabu (4/6/2025), akhirnya mendapat tanggapan dari pihak kampus. Kejadian ini bermula ketika AF menyuarakan kritik terhadap proses verifikasi berkas calon Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Tadris Bahasa Indonesia (TBIN) yang dinilai tidak transparan dan merugikan salah satu calon.
Kepala Program Studi (Kaprodi) Tadris Bahasa Indonesia, Agus Purnomo Ahmad Putikadyanto, M.Pd., menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah investigatif pada malam hari usai kejadian.
“Setelah kejadian, kami memediasi kedua pasangan calon, yakni Rifki dan Imamuddin, untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Kami juga menghimbau semua pihak untuk meredam situasi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin,” ujarnya melalui pesan suara WhatsApp yang diterima redaksi.
Agus menambahkan bahwa meskipun kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, pihak program studi tetap memproses dugaan pelanggaran melalui mekanisme kode etik kampus.
“Kami telah melayangkan surat kepada Tim Kode Etik agar dilakukan penelusuran serta pembimbingan kepada pihak-pihak terkait guna menjamin keadilan. Perlu diketahui, pihak yang diduga melakukan kekerasan bukan mahasiswa TBIN, melainkan dari luar program studi, namun merupakan pendukung salah satu calon,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor UIN Madura, Dr. H. Saiful Hadi, M.Pd., saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6/2025), hanya memberikan pernyataan singkat.
“Ada Tim Kode Etik yang akan melakukan proses penentuan dan penilaian atas dugaan pelanggaran etik,” ujarnya via WhatsApp.
Pernyataan senada disampaikan oleh Wakil Rektor III, Dr. Mohammad Ali Al Humaidy, M.Si., yang membenarkan bahwa penanganan insiden ini akan dilanjutkan oleh Tim Kode Etik kampus.
Sementara itu, korban AF telah melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Pamekasan pada malam hari setelah kejadian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/229/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. Sebagai bagian dari proses hukum, korban juga telah menjalani visum di rumah sakit.
Kasus ini memantik perhatian banyak pihak, terutama mahasiswa, yang berharap penanganan kasus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak menyisakan ruang bagi kekerasan di lingkungan akademik.
Penulis : Ach. Bukhori
Editor : (Red)



























