PAMEKASAN, (TrendiKabar.com) – Dugaan skandal penyelenggaraan umrah yang menyeret PT Anisa Berkah Wisata terus membesar. Tim Kuasa Hukum dan Pendamping Korban PT Anisa Berkah Wisata dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners mengungkapkan, total kerugian jamaah yang berhasil didata dan diverifikasi kini telah mencapai Rp15.160.618.500.
Nilai fantastis tersebut merupakan akumulasi dana yang telah disetorkan para calon jamaah untuk keberangkatan ibadah umrah. Namun hingga saat ini, para jamaah yang menjadi korban belum memperoleh hak sebagaimana yang dijanjikan.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers tertanggal 7 Juni 2026. Tim kuasa hukum menyebut angka kerugian tersebut diperoleh berdasarkan proses pendataan dan verifikasi terhadap para korban yang telah menyerahkan dana untuk keberangkatan umrah, namun gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Menurut Tim Kuasa Hukum dan Pendamping Korban, penghimpunan dana jamaah dan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) merupakan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan dapat dikategorikan sebagai penyelenggaraan umrah ilegal atau umrah non-prosedural.
Praktik semacam ini umumnya dilakukan melalui berbagai modus, mulai dari menawarkan paket umrah murah yang tidak realistis, menggunakan badan usaha yang tidak memiliki izin PPIU, mengatasnamakan koordinator keberangkatan umrah, hingga mengaku sebagai agen atau mitra resmi suatu PPIU padahal tidak terdaftar secara sah.
Tidak hanya itu, dana jamaah dalam praktik semacam ini kerap masuk ke rekening pribadi pihak tertentu dan tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah umrah.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam Pasal 122 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Sementara Pasal 124 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain ketentuan dalam undang-undang khusus tersebut, pihak yang bertanggung jawab juga berpotensi dijerat dengan pasal-pasal pidana umum terkait penipuan dan penggelapan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan diterapkannya ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya upaya pengalihan, penyamaran, maupun pencucian aset yang berasal dari dana para korban.
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum dan Pendamping Korban mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, profesional, serta transparan. Mereka meminta agar penelusuran tidak hanya menyasar pihak yang menghimpun dana, tetapi juga aliran dana, aset-aset yang diduga berasal dari uang jamaah, serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Tim pendamping juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum mendaftar program umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara dengan memeriksa status izin PPIU melalui sistem resmi Kementerian Agama serta tidak mudah tergiur dengan penawaran paket umrah murah yang tidak masuk akal.
Kepada seluruh korban yang belum melapor, tim kuasa hukum mengajak untuk segera menyerahkan dokumen pendukung berupa bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, maupun percakapan elektronik guna memperkuat proses penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian para jamaah.
“Perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terungkap dan hak-hak jamaah dipulihkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tim Kuasa Hukum dan Pendamping Korban PT Anisa Berkah Wisata dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners.
Editor : (Red)
Sumber Berita: Sulaisi Abdurrazaq & Partners

























