Remaja Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar, Ditangkap Polda Jatim

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Seorang remaja laki-laki berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan telah resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan RYP membuat dan mengelola sejumlah akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi anak.

“Tersangka memperoleh konten asusila dari korban saat keduanya masih berpacaran,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Menurut kronologi, kasus ini bermula sejak Januari 2023. Melalui akun TikTok, RYP berkenalan dengan seorang anak perempuan berinisial A. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Pada 27 Januari 2023, RYP melakukan panggilan video dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban, serta meminta korban mengirimkan foto-foto tanpa busana.

Setelah memperoleh foto tersebut, tersangka menyebarkannya melalui fitur story Instagram miliknya. Ia juga mengirimkan konten asusila itu ke guru korban melalui WhatsApp pada 14 Desember 2024.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, mengungkapkan motif tersangka adalah rasa cemburu karena korban disebut memiliki kenalan lain. “Tersangka mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RYP dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp250 juta.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook
Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 
Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata
Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:56 WIB

Waspada Penipuan Online, Warga Samarinda Rugi Jutaan usai Beli HP via Facebook

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:42 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Dasuk 

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:29 WIB

Kerugian Jamaah Tembus Rp15,16 Miliar, Tim Korban Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Umrah Ilegal Anisa Berkah Wisata

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:57 WIB

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Berita Terbaru

Opini

Penjahat Bernama Prabowo

Jumat, 12 Jun 2026 - 16:03 WIB