Remaja Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar, Ditangkap Polda Jatim

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Seorang remaja laki-laki berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan telah resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan RYP membuat dan mengelola sejumlah akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi anak.

“Tersangka memperoleh konten asusila dari korban saat keduanya masih berpacaran,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Menurut kronologi, kasus ini bermula sejak Januari 2023. Melalui akun TikTok, RYP berkenalan dengan seorang anak perempuan berinisial A. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Pada 27 Januari 2023, RYP melakukan panggilan video dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban, serta meminta korban mengirimkan foto-foto tanpa busana.

Setelah memperoleh foto tersebut, tersangka menyebarkannya melalui fitur story Instagram miliknya. Ia juga mengirimkan konten asusila itu ke guru korban melalui WhatsApp pada 14 Desember 2024.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, mengungkapkan motif tersangka adalah rasa cemburu karena korban disebut memiliki kenalan lain. “Tersangka mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RYP dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp250 juta.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta
Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep
JAKDI Kepung Kejati Jatim, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi hingga Beri Tenggat 14 Hari
Di Balik Viral Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali Ungkap Filosofi BANI, “Apakah Salah Seorang Anak Mengabadikan Nama Orang Tuanya?”
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Dugaan Pungutan Berlebih Penyeberangan Kalianget–Talango Diusut, Sejumlah Operator Dipanggil Polisi
Modus Pinjam Sebentar Motor Raib, Mahasiswa Sumenep Laporkan Dugaan Penipuan Rp13 Juta ke Polisi
Nama Legislator Muncul di Sidang BSPS 2024, Siapa Aktor Besar di Balik Korupsi Rp26,8 Miliar?

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:03 WIB

Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:26 WIB

Dua Kali Disomasi Diabaikan, Sengketa Tanah Berujung Laporan Polisi, Lima Warga Sapeken Dilaporkan ke Polresta Sumenep

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:32 WIB

JAKDI Kepung Kejati Jatim, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi hingga Beri Tenggat 14 Hari

Senin, 13 Juli 2026 - 03:11 WIB

Di Balik Viral Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali Ungkap Filosofi BANI, “Apakah Salah Seorang Anak Mengabadikan Nama Orang Tuanya?”

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Berita Terbaru

Opini

Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:16 WIB