Remaja Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar, Ditangkap Polda Jatim

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Seorang remaja laki-laki berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan telah resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan RYP membuat dan mengelola sejumlah akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi anak.

“Tersangka memperoleh konten asusila dari korban saat keduanya masih berpacaran,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Menurut kronologi, kasus ini bermula sejak Januari 2023. Melalui akun TikTok, RYP berkenalan dengan seorang anak perempuan berinisial A. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Pada 27 Januari 2023, RYP melakukan panggilan video dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban, serta meminta korban mengirimkan foto-foto tanpa busana.

Setelah memperoleh foto tersebut, tersangka menyebarkannya melalui fitur story Instagram miliknya. Ia juga mengirimkan konten asusila itu ke guru korban melalui WhatsApp pada 14 Desember 2024.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, mengungkapkan motif tersangka adalah rasa cemburu karena korban disebut memiliki kenalan lain. “Tersangka mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RYP dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp250 juta.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius
Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan
Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar
LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan
Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan
Sorotan Fasilitas Mewah di Cibinong, Karutan Sumenep Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Uang hingga Emas Disita, Aliran dari Kantah Mulai Ditelusuri
Kejari Luruskan Audit DD Poja dan Kebundadap Timur, Dokumen Direvisi, Arah Penanganan Dinanti

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:27 WIB

Berbulan-bulan Disorot, Didemo PPD, Polresta Sumenep Tetapkan Asmawi Tersangka Kasus Siwalan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Terima Video TikTok Warga, Tim Turjawali 12.0 Trunojoyo Tindak Dua Mobil Diduga Balap Liar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:29 WIB

LHA Sempat Dikembalikan, Hampir 9 Bulan Kasus DD Poja-Kedatim di Kejari Sumenep Belum Jelas, Penanganan Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 01:55 WIB

Kasus Sabu Talango Jangan Berhenti di Pengguna, Asal Barang dan Pemasok Jadi Pertanyaan

Berita Terbaru

Pendidikan

IMI Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Kampus

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:07 WIB

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Masih Misterius

Senin, 5 Okt 2026 - 01:42 WIB