Remaja Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar, Ditangkap Polda Jatim

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Seorang remaja laki-laki berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan telah resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan RYP membuat dan mengelola sejumlah akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi anak.

“Tersangka memperoleh konten asusila dari korban saat keduanya masih berpacaran,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Menurut kronologi, kasus ini bermula sejak Januari 2023. Melalui akun TikTok, RYP berkenalan dengan seorang anak perempuan berinisial A. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Pada 27 Januari 2023, RYP melakukan panggilan video dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban, serta meminta korban mengirimkan foto-foto tanpa busana.

Setelah memperoleh foto tersebut, tersangka menyebarkannya melalui fitur story Instagram miliknya. Ia juga mengirimkan konten asusila itu ke guru korban melalui WhatsApp pada 14 Desember 2024.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, mengungkapkan motif tersangka adalah rasa cemburu karena korban disebut memiliki kenalan lain. “Tersangka mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RYP dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp250 juta.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas
Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai
Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang
Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja
Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal, 31 Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
Kakek Cabuli Cucu di Lenteng, Kabur ke Cirebon hingga Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
PMII UPI Dorong Revitalisasi Pusat Informasi Migas, Policy Brief Resmi Diserahkan ke SKK Migas Jabanusa

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:57 WIB

Video Asmawi di Polsek Batang-Batang Jadi Sorotan, Singgung Persoalan Hukum yang Disebut Belum Tuntas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:37 WIB

Gelar Damai di Polres Sumenep Tuai Apresiasi, Dua Warga Legung Barat yang Sempat Saling Lapor Akhirnya Berdamai

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:06 WIB

Warga Resmi Laporkan Dugaan Penebangan Pohon Tanpa Izin ke Polsek Batang-Batang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:00 WIB

Diduga Sebarkan Percakapan Pribadi, Akun TikTok “Berita” Dilaporkan ke Polisi di Tengah Naiknya Status Penyidikan Kasus Desa Poja

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:22 WIB

Diam-diam Inspektorat Turun ke Kebundadap Timur, Dugaan Dana Desa Rp2,3 Miliar Mulai Terkuak

Berita Terbaru

Opini

Pancasila yang Saya Temukan di Pinggir Jalan

Senin, 1 Jun 2026 - 12:11 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:50 WIB

Opini

Wakil Bupati atau Pajangan Serambi?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:41 WIB