Remaja Magelang Sebar Konten Asusila Mantan Pacar, Ditangkap Polda Jatim

- Publisher

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur melalui media sosial. Seorang remaja laki-laki berinisial RYP (18), warga Magelang, Jawa Tengah, ditangkap pada 30 April 2025 dan telah resmi ditahan sejak 1 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan RYP membuat dan mengelola sejumlah akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp untuk menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi anak.

“Tersangka memperoleh konten asusila dari korban saat keduanya masih berpacaran,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Menurut kronologi, kasus ini bermula sejak Januari 2023. Melalui akun TikTok, RYP berkenalan dengan seorang anak perempuan berinisial A. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Pada 27 Januari 2023, RYP melakukan panggilan video dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban, serta meminta korban mengirimkan foto-foto tanpa busana.

Setelah memperoleh foto tersebut, tersangka menyebarkannya melalui fitur story Instagram miliknya. Ia juga mengirimkan konten asusila itu ke guru korban melalui WhatsApp pada 14 Desember 2024.

Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nando, mengungkapkan motif tersangka adalah rasa cemburu karena korban disebut memiliki kenalan lain. “Tersangka mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban tidak kembali menjalin hubungan dengannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, RYP dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp250 juta.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka
Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian
Skandal SHM di Kawasan Mangrove Sumenep Meledak: Dugaan Mafia Tanah Diseret ke Polda Jatim
Puskopal Koarmada II Disorot: Dugaan Pelanggaran Tongkang KM Safaraz Jaya Dibiarkan Berlarut
Tanpa Izin, Pohon Siwalan Warga Ditebang: Dugaan Kesewenang-wenangan PT PLN ULP Sumenep Disorot
Bantah Dugaan Setoran Judi Kelereng, Kapolsek Kota Sumenep Tegaskan: “Itu Tidak Benar”
“Setoran Rp1 Juta per Lapangan? Dugaan ‘Main Mata’ Oknum Polsek Kota dalam Judi Balap Kelereng di Sumenep”

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:21 WIB

Polda Jatim Lakukan Uji Laboratoris Terkait Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

Sabtu, 18 April 2026 - 09:50 WIB

Skandal Jalur Cepat Berbayar Terbongkar, Kadis ESDM Jatim AM dan Kabid OS Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 15:32 WIB

Janji Rilis Kokain 27,83 Kg “Menguap”, Jurnalis Sumenep Menunggu Tanpa Kepastian

Kamis, 9 April 2026 - 14:45 WIB

Skandal SHM di Kawasan Mangrove Sumenep Meledak: Dugaan Mafia Tanah Diseret ke Polda Jatim

Rabu, 8 April 2026 - 19:31 WIB

Puskopal Koarmada II Disorot: Dugaan Pelanggaran Tongkang KM Safaraz Jaya Dibiarkan Berlarut

Berita Terbaru