KABUPATEN KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Tren cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri di Kabupaten Kediri menunjukkan peningkatan signifikan selama 15 tahun terakhir. Data dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat bahwa sejak 2009 hingga 2024, angka cerai gugat terus melonjak. Fenomena ini bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan mencerminkan perubahan sosial yang kompleks dan multidimensi.
Penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan menunjukkan bahwa alasan cerai gugat tidak bisa disederhanakan. Banyak pasangan, khususnya dari kalangan bawah dan kurang terdidik, menganggap perceraian sebagai jalan keluar instan dari tekanan hidup, tanpa memahami dampak jangka panjangnya.
Dampak globalisasi, industrialisasi, dan perkembangan teknologi informasi khususnya media sosial ikut mempercepat pergeseran budaya dan melemahnya ikatan sosial dalam rumah tangga. Perkawinan tidak lagi dianggap sakral, peran tokoh agama dan adat melemah, sistem kekerabatan longgar, dan budaya gotong royong mulai luntur.
Praktisi hukum Dedy Luqman Hakim, S.H., Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, menilai bahwa kesetaraan gender dan perubahan peran ekonomi dalam rumah tangga menjadi salah satu pemicu cerai gugat.
“Saat ini banyak perempuan yang lebih mapan secara finansial dibandingkan suaminya. Mereka merasa berhak menentukan arah hidupnya, termasuk memutuskan untuk bercerai,” ungkap Dedy.
Namun, Dedy juga menyoroti lemahnya respon institusi formal seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama (PA). Minimnya koordinasi antara kedua lembaga ini menyebabkan isu perkawinan dan perceraian menjadi sektoral dan tidak utuh. Ia menilai BP4 dan mediator di PA belum maksimal menjalankan fungsi mediasi.
Di sisi lain, Fadli Alvian Rozaki, S.H., M.H., praktisi hukum yang juga aktif dalam advokasi keluarga, menegaskan perlunya penguatan sistem sosial dan kelembagaan untuk menekan laju perceraian.
“Tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh keluarga perlu diperkuat fungsinya. Selain itu, penyuluhan hukum harus diaktifkan kembali, dan BP4 perlu direvitalisasi,” tegas Fadli.
Fadli juga mendorong adanya integrasi data antar instansi seperti Badilag, Kemenag, dan Dukcapil untuk memahami akar masalah perceraian secara komprehensif. Ia juga mengusulkan revisi terhadap sejumlah regulasi, termasuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan peninjauan kebijakan pengiriman TKW ke luar negeri yang sering menjadi pemicu retaknya rumah tangga.
Editor : (Red)

























