Menuju Lapas yang Humanis, Ini Prosedur Kunjungan ke Lapas Kelas IIA Kediri

- Publisher

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hanya tempat menjalani hukuman, melainkan juga ruang pembinaan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Lapas memiliki peran penting dalam proses rehabilitasi sosial warga binaan.

Salah satu bentuk pendekatan humanis yang dilakukan Lapas adalah membuka layanan kunjungan keluarga. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pembinaan dan proses reintegrasi sosial narapidana. Namun, demi keamanan dan ketertiban, kunjungan ke Lapas harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut tata cara dan ketentuan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Kediri, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber resmi:

Prosedur Kunjungan ke Lapas Kelas IIA Kediri

Syarat Umum Bagi Pengunjung:

1. Membawa E-KTP atau Kartu Keluarga (KK).

2. Mengantongi kartu izin berkunjung dari petugas Lapas atau Rutan.

3. Menyertakan surat izin dari instansi penahan seperti kejaksaan atau kepolisian (khusus bagi tahanan).

4. Berpakaian sopan, tidak diperkenankan memakai celana pendek atau pakaian terbuka.

5. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau barang terlarang lainnya.

Alur Kunjungan:

1. Pendaftaran dilakukan di loket kunjungan dengan menunjukkan identitas resmi.

2. Pengunjung akan mendapatkan surat izin berkunjung, kemudian diarahkan ke pintu portir untuk pemeriksaan awal.

3. Barang-barang yang tidak diperbolehkan masuk seperti ponsel dan alat elektronik wajib dititipkan di loker.

4. Pengunjung dan barang bawaannya akan digeledah petugas sebagai langkah pengamanan.

5. Setelah pemeriksaan, pengunjung mendapatkan kartu kunjungan dan diarahkan ke ruang pertemuan untuk bertemu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

6. Durasi kunjungan maksimal 15 menit, dan dilakukan hanya di ruang kunjungan.

7. Setelah selesai, pengunjung mengembalikan kartu kunjungan dan mengambil kembali barang titipan di portir.

Jaminan Pelayanan dan Keamanan

Lapas Kelas IIA Kediri menjamin bahwa:

Layanan kunjungan tidak dipungut biaya alias gratis.

Pengunjung pasti dipertemukan dengan warga binaan yang dituju.

Pelayanan diberikan dengan ramah, sopan, dan sesuai waktu.

Tidak ada diskriminasi, pelecehan, atau perlakuan tidak manusiawi selama kunjungan.

Barang-barang titipan aman dan terjaga hingga kunjungan selesai.

Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

Prosedur kunjungan ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan pemasyarakatan. Lapas tidak hanya menjalankan fungsi penahanan, tetapi juga bertransformasi menjadi lembaga pembinaan yang terbuka dan humanis.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan guna menjaga kenyamanan dan keamanan bersama selama proses kunjungan berlangsung.

Editor : (Red)

Berita Terkait

Diduga Jadi Tempat Simpan Alat Tong-Tong, Gedung Usaha BUMDes Pasongsongan Tuai Sorotan: Kades Bungkam Soal Aturan
Kadis PMPTSP Sumenep Dukung Proyek Tanpa AMDAL, Praktisi Hukum: Kebodohan Birokrasi!
Ketua LSM Karya Anak Bangsa Laporkan Dugaan Penyelewengan BSPS 2024 Resmi Datangi Kantor Sekretariat Wakil Presiden RI
Ketua LSM Karya Anak Bangsa Lapor ke Istana Wapres: Kasus Korupsi di Sumenep Dinilai Mandek dan Tidak Transparan
Kantor Hukum FLF dan Sekutu Resmi Dibuka di Kediri, Siap Layani Masyarakat dengan Profesionalisme
BPBD Pasang Rambu Bencana di Titik Rawan Sumenep, Warga Diimbau Siaga
Dapur Mandiri MBG Humaira Sejahtera Resmi Berdiri di Pulau Sapudi, Sumenep
MPLS SDN Ngronggo 3 Kota Kediri Ditutup Meriah, Siswa Baru Resmi Jadi Bagian Keluarga Besar Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Diduga Jadi Tempat Simpan Alat Tong-Tong, Gedung Usaha BUMDes Pasongsongan Tuai Sorotan: Kades Bungkam Soal Aturan

Rabu, 3 September 2025 - 21:53 WIB

Kadis PMPTSP Sumenep Dukung Proyek Tanpa AMDAL, Praktisi Hukum: Kebodohan Birokrasi!

Senin, 1 September 2025 - 19:04 WIB

Ketua LSM Karya Anak Bangsa Laporkan Dugaan Penyelewengan BSPS 2024 Resmi Datangi Kantor Sekretariat Wakil Presiden RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 02:17 WIB

Ketua LSM Karya Anak Bangsa Lapor ke Istana Wapres: Kasus Korupsi di Sumenep Dinilai Mandek dan Tidak Transparan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:24 WIB

Kantor Hukum FLF dan Sekutu Resmi Dibuka di Kediri, Siap Layani Masyarakat dengan Profesionalisme

Berita Terbaru

Foto: Hanya gambar ilustrasi.

Opini

Kejahatan yang Berulang, Kepercayaan yang Menipis

Sabtu, 25 Okt 2025 - 10:00 WIB

Foto: Rekaman CCTV memperlihatkan aksi pembobolan di Apotek Firly Farma, Pasongsongan, Sumenep, pada Jumat (24/10/2025) dini hari.

Hukum & Kriminal

Pembobolan Apotek Firly Pasongsongan Terekam CCTV, Uang Rp20 Juta Raib

Jumat, 24 Okt 2025 - 18:45 WIB