KOTA KEDIRI, (TrendiKabar.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan hanya tempat menjalani hukuman, melainkan juga ruang pembinaan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Lapas memiliki peran penting dalam proses rehabilitasi sosial warga binaan.
Salah satu bentuk pendekatan humanis yang dilakukan Lapas adalah membuka layanan kunjungan keluarga. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam pembinaan dan proses reintegrasi sosial narapidana. Namun, demi keamanan dan ketertiban, kunjungan ke Lapas harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berikut tata cara dan ketentuan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Kediri, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber resmi:
Prosedur Kunjungan ke Lapas Kelas IIA Kediri
Syarat Umum Bagi Pengunjung:
1. Membawa E-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
2. Mengantongi kartu izin berkunjung dari petugas Lapas atau Rutan.
3. Menyertakan surat izin dari instansi penahan seperti kejaksaan atau kepolisian (khusus bagi tahanan).
4. Berpakaian sopan, tidak diperkenankan memakai celana pendek atau pakaian terbuka.
5. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau barang terlarang lainnya.
Alur Kunjungan:
1. Pendaftaran dilakukan di loket kunjungan dengan menunjukkan identitas resmi.
2. Pengunjung akan mendapatkan surat izin berkunjung, kemudian diarahkan ke pintu portir untuk pemeriksaan awal.
3. Barang-barang yang tidak diperbolehkan masuk seperti ponsel dan alat elektronik wajib dititipkan di loker.
4. Pengunjung dan barang bawaannya akan digeledah petugas sebagai langkah pengamanan.
5. Setelah pemeriksaan, pengunjung mendapatkan kartu kunjungan dan diarahkan ke ruang pertemuan untuk bertemu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
6. Durasi kunjungan maksimal 15 menit, dan dilakukan hanya di ruang kunjungan.
7. Setelah selesai, pengunjung mengembalikan kartu kunjungan dan mengambil kembali barang titipan di portir.
Jaminan Pelayanan dan Keamanan
Lapas Kelas IIA Kediri menjamin bahwa:
Layanan kunjungan tidak dipungut biaya alias gratis.
Pengunjung pasti dipertemukan dengan warga binaan yang dituju.
Pelayanan diberikan dengan ramah, sopan, dan sesuai waktu.
Tidak ada diskriminasi, pelecehan, atau perlakuan tidak manusiawi selama kunjungan.
Barang-barang titipan aman dan terjaga hingga kunjungan selesai.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Prosedur kunjungan ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan pelayanan publik yang lebih baik di lingkungan pemasyarakatan. Lapas tidak hanya menjalankan fungsi penahanan, tetapi juga bertransformasi menjadi lembaga pembinaan yang terbuka dan humanis.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti setiap prosedur yang ditetapkan guna menjaga kenyamanan dan keamanan bersama selama proses kunjungan berlangsung.
Editor : (Red)



























