SURABAYA, (TrendiKabar.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Jatim telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, dengan nilai proyek sebesar Rp109,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar, pada Selasa (14/10/2025).
Keempat tersangka masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW, terdiri atas satu koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan (TFL). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 219 saksi serta menyita berbagai dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan,” tegas Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Wagiyo menjelaskan bahwa Program BSPS Tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Sumenep. Masing-masing penerima berhak memperoleh Rp20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni, dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang.
Namun hasil audit independen menemukan adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.
“Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan program yang mestinya membantu masyarakat,” ungkap Wagiyo.
Kejati Jatim menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan mengungkap para pihak yang terlibat, sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemulihan kepercayaan masyarakat.
Editor : (Red)