Plt Camat Sapudi Berani “Nantang” Edaran Menteri Perhubungan? Proyek Vital Pelabuhan Justru Dihentikan

- Publisher

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas pekerjaan Replacement Paspel di Pelabuhan Sapudi tampak terhenti, dengan alat berat dan ponton proyek berada di sisi dermaga.

Foto: Aktivitas pekerjaan Replacement Paspel di Pelabuhan Sapudi tampak terhenti, dengan alat berat dan ponton proyek berada di sisi dermaga.

SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gayam, Robi Fitmansyah Wijaya, yang menerbitkan surat pemberhentian sementara pekerjaan Replacement Paspel Laut Sapudi memantik polemik. Langkah tersebut dinilai bertabrakan langsung dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017, yang secara tegas mewajibkan perlindungan dan kelancaran proyek objek vital sektor transportasi.

Surat bernomor 005/191/435.321/2025 tertanggal 23 Desember 2025 itu ditujukan kepada PT Wijaya Inti Nusa Sentosa sebagai pelaksana pekerjaan dan PT Mettana selaku konsultan pengawas. Akibat surat tersebut, aktivitas pembangunan pelabuhan Sapudi dihentikan sementara.

Padahal, dalam SE Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2017, ditegaskan bahwa infrastruktur transportasi strategis termasuk pelabuhan tidak boleh dihambat pelaksanaannya, kecuali oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum dan administratif. Pemerintah kecamatan bukan pemberi tugas (PA/KPA) proyek, sehingga kewenangan penghentian pekerjaan menjadi tanda tanya besar.

Langkah Plt Camat Gayam itu pun disebut diambil tanpa koordinasi dengan unsur pengamanan negara, seperti Koramil dan Polsek Sapudi, yang justru menjadi bagian penting dalam skema perlindungan objek vital sebagaimana diamanatkan edaran menteri.

Akibat penghentian tersebut, pelaksana pekerjaan menghentikan aktivitas lapangan. Selain menghambat target penyelesaian proyek, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kerugian material serta mengganggu kepentingan publik di wilayah kepulauan.

Aktivis senior Sumenep, Akhmadi, menilai tindakan tersebut sebagai kekeliruan serius dalam tata kelola kewenangan.

“Kalau merujuk Edaran Menteri Perhubungan, proyek vital itu wajib dilindungi. Bukan dihentikan. Pertanyaannya, atas dasar apa camat berani mengambil langkah sejauh itu?” tegas Akhmadi.

Ia menambahkan, selama proyek berjalan sesuai kontrak, juknis, dan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada dasar hukum bagi camat untuk menghentikan pelaksanaannya.

“Ini proyek strategis nasional. Bahkan bupati atau gubernur pun tidak bisa sembarangan menghentikan tanpa dasar hukum kuat. Apalagi camat,” lanjutnya.

Akhmadi juga mengingatkan, jika terdapat penolakan dari sebagian pihak dan berkembang menjadi tindakan melawan hukum, yang seharusnya ditegakkan adalah hukum, bukan justru mengorbankan proyek negara. Terlebih, proyek Replacement Paspel Sapudi diketahui berada dalam pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Gayam belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Plt Camat Gayam melalui pesan WhatsApp terpantau telah dibaca, namun belum mendapat tanggapan.

Penulis : Harnawi

Editor : (Red)

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Serahkan Bantuan Semen dan Santunan Dhuafa di Nyabakan Barat
DPM UPI Sumenep Resmi Dilantik, Buka Babak Baru Demokrasi Mahasiswa
SDN 3 Pancor Sabet Juara 1 Gerak Jalan Putra Tingkat SD/MI se-Kecamatan Gayam
HNSI Pasongsongan Soroti Pendangkalan Pelabuhan, Siap Swadaya Namun Terbentur Administrasi PPI
Ngonjuk Lajangan di Billapora Rebba, Ketua DPD PSI Sumenep Dorong Budaya Lokal Terus Hidup
Diskominfo Sumenep Jadikan Momentum Kemerdekaan untuk Perkuat Transformasi Digital
Malam Penuh Berkah, Pengajian Dzikro Maulidurrasul dan Haul Masyaikh Digelar Khidmat di Masjid Jamik Baiturrahman
Taman Potre Koneng Makin Bergeliat di Malam Hari, Pengunjung Ramai DLH Siapkan Penerangan Tambahan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Kapolresta Sumenep Serahkan Bantuan Semen dan Santunan Dhuafa di Nyabakan Barat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:13 WIB

DPM UPI Sumenep Resmi Dilantik, Buka Babak Baru Demokrasi Mahasiswa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:03 WIB

SDN 3 Pancor Sabet Juara 1 Gerak Jalan Putra Tingkat SD/MI se-Kecamatan Gayam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:49 WIB

HNSI Pasongsongan Soroti Pendangkalan Pelabuhan, Siap Swadaya Namun Terbentur Administrasi PPI

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Ngonjuk Lajangan di Billapora Rebba, Ketua DPD PSI Sumenep Dorong Budaya Lokal Terus Hidup

Berita Terbaru