SURABAYA, (TrendiKabar.com) — Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 terus berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru pada Senin (26/1/2026).
Tersangka berinisial AHS diketahui merupakan Tenaga Ahli salah satu anggota DPR RI periode 2019–2024, berinisial SR. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, AHS diduga berperan dalam mengatur dan mengoordinasikan usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang bersumber dari aspirasi saudari SR.
Tim Penyidik menjelaskan, dalam praktiknya AHS bekerja sama dengan tersangka RP dan diduga menerima imbalan sebesar Rp2.000.000 untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai sekitar 1.500 orang, total imbalan yang diduga diterima AHS mencapai Rp3 miliar.
“Peran tersangka AHS dilakukan bersama tersangka RP dalam pengaturan penerima bantuan BSPS,” ujar Tim Penyidik dalam keterangan resminya.
Akibat perbuatan AHS bersama lima tersangka lainnya, yakni RP, AAS, WM, HW, dan NLA, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp26.876.402.300. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari auditor yang berwenang.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp1 miliar dari tersangka AHS, yang kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan, AHS kini menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Kejati Jatim menyatakan penanganan perkara masih terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus BSPS 2024 di Kabupaten Sumenep.
Editor : (Red)



























