JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan ketiga tersangka yang ditahan merupakan pihak pemberi suap. Penahanan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) untuk kepentingan proses penyidikan.
Adapun tiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya M (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR), yang seluruhnya berstatus sebagai pihak swasta.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan empat tersangka pemberi lainnya, yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). Dengan penahanan terbaru ini, total tujuh tersangka dari pihak pemberi telah ditahan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana hibah Pokmas yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, empat orang merupakan tersangka penerima suap yang berasal dari unsur penyelenggara negara, sedangkan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Empat tersangka penerima suap tersebut adalah mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar, serta Bagus Wahyudiono yang merupakan staf anggota DPRD Jawa Timur.
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Editor : (Red)

























