SUMENEP, (TrendiKabar.com) – Niat seorang nasabah untuk menebus perhiasan emas yang digadaikan di Pegadaian Syariah CPS Sumenep justru berujung kekecewaan. Dua gelang emas miliknya diketahui telah dilelang, sementara nasabah mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi prosedur pelelangan serta sejauh mana hak nasabah dilindungi sebelum barang jaminan dialihkan melalui proses lelang.
Berdasarkan Surat Bukti Rahn (SBR) Nomor 60978-26-02-002863-4 tertanggal 30 April 2026, nasabah bernama Suhartini, berinisial SH, tercatat menggadaikan dua gelang emas dengan nilai taksiran Rp2.483.500. Dari transaksi tersebut, ia memperoleh pinjaman sebesar Rp2.290.000.
Namun, saat hendak melakukan penebusan, SH justru mendapat informasi bahwa kedua gelang emas tersebut telah dilelang oleh pihak Pegadaian.
Pada Kamis (29/10/2026), SH mendatangi kantor Pegadaian Syariah CPS Sumenep di Jalan Payudan Timur No. 03, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, untuk meminta penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, seorang petugas bagian lelang yang identitasnya belum diketahui menyampaikan bahwa pihak Pegadaian telah melakukan pemberitahuan sebanyak dua kali melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, menurut petugas tersebut, tidak ada respons dari nasabah hingga barang jaminan akhirnya dilelang.
Pernyataan itu menyisakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Pasalnya, SH mengaku tidak pernah mengetahui adanya pemberitahuan mengenai rencana pelelangan tersebut.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang barang jaminan yang telah dilelang, melainkan juga menyangkut kepastian informasi dan pemenuhan hak nasabah.
Pihak Pegadaian perlu menjelaskan apakah pemberitahuan telah disampaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, kapan komunikasi tersebut dilakukan, serta apakah terdapat bukti bahwa informasi benar-benar sampai kepada nasabah.
Selain itu, transparansi mengenai hasil pelelangan juga menjadi hal penting. Berapa nilai penjualan kedua gelang emas tersebut? Bagaimana perhitungan pelunasan pinjaman beserta biaya yang diperhitungkan? Apabila terdapat kelebihan hasil lelang setelah dikurangi kewajiban nasabah, bagaimana mekanisme pengembaliannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut patut mendapat jawaban, bukan sekadar penjelasan bahwa pemberitahuan telah dilakukan sebanyak dua kali.
Sebagai lembaga keuangan berbasis syariah, Pegadaian juga perlu memastikan prinsip amanah, keadilan, dan keterbukaan benar-benar tercermin dalam pelayanan kepada masyarakat.
Atas persoalan tersebut, pihak Pegadaian Syariah CPS Sumenep perlu memberikan klarifikasi secara terbuka, terutama terkait bukti pemberitahuan, dasar pelaksanaan lelang, serta rincian hasil penjualan barang jaminan.
Jangan sampai nasabah baru mengetahui nasib barang berharganya ketika datang untuk menebus. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tidak hanya dibangun melalui kemudahan pelayanan, tetapi juga melalui transparansi, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap hak nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak Pegadaian Syariah CPS Sumenep masih diupayakan. Ruang hak jawab dan penjelasan tetap terbuka demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Penulis : Mat Halil
Editor : (Red)

























