Diduga Pungli di Pantai Lombang dan Slopeng, Wisatawan Keluhkan Tarif Masuk Tak Sesuai Ketentuan

- Publisher

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Karcis tiket masuk dan tiket parkir yang dikeluhkan Wisatawan Pantai Lombang

Foto : Karcis tiket masuk dan tiket parkir yang dikeluhkan Wisatawan Pantai Lombang

SUMENEP, (Trendikabar) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di objek wisata Pantai Lombang dan Slopeng, Kabupaten Sumenep. Sejumlah wisatawan mengeluhkan tarif masuk yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar Rp20 ribu per orang. Tarif ini diduga ditetapkan oleh oknum petugas tiket yang dikelola pihak ketiga, melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024.

Salah satu pengunjung, DN (35), warga Sumenep, mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan saat berlibur bersama keluarganya. Ia menyebut kendaraan yang ditumpanginya dihentikan oleh petugas tiket yang langsung meminta pembayaran tanpa memberikan penjelasan resmi.

“Mobil kami dihentikan, dan petugas langsung meminta pembayaran tiket masuk sebesar Rp20 ribu per orang,” kata DN, Jumat (3/1/2025).

Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menegaskan, jika terbukti melanggar hukum, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ini melanggar aturan, kami akan mengambil langkah hukum,” ujar Efendi.

Efendi menjelaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2024 telah mengatur tarif masuk Pantai Lombang dan Slopeng sebesar Rp15 ribu per orang pada hari besar dan libur nasional, termasuk biaya parkir. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penarikan tiket sebesar Rp20 ribu per orang, ditambah biaya parkir Rp10 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp5 ribu untuk roda dua. Hal ini, menurut Efendi, adalah tindakan pungli yang tidak sesuai aturan.

Tanggapan Pemerintah

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Sumenep, Moh. Ikhsan, mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait masalah ini. Namun, ia berkomitmen untuk segera melakukan investigasi.

“Kami akan turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memanggil pihak-pihak terkait dan memastikan tarif kembali sesuai ketentuan,” jelas Moh. Ikhsan.

Efendi Pradana menegaskan, pihaknya akan memantau tindak lanjut dari pemerintah terhadap dugaan pungli ini. Jika tidak ada respons atau tindakan nyata, ia memastikan akan melanjutkan langkah hukum.

“Kami menunggu tindakan konkret dari pemerintah. Jika tidak ada respons, kami akan bertindak lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik, khususnya wisatawan yang berharap pengelolaan pariwisata di Sumenep dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan masyarakat.

 

 

Penulis : Heri

Editor : Dafa

Berita Terkait

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?
Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas
Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit
Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak
LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN
Danrem 084/Bhaskara Jaya Tegaskan Sishankamrata Tetap Jadi Pilar Utama Pertahanan Negara di Sumenep
Kades Grujugan Pimpin Kerja Bakti Massal, Benahi Kebersihan Sepanjang Jalan Raya Desa
Desa Poja dalam Pusaran Empat Persoalan, Krisis Tata Kelola Kian Terbuka

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:20 WIB

Dari Konferensi Pers Batal hingga Peliputan Dibatasi, Ada Pola dalam Agenda Kapolda di Sumenep?

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:10 WIB

Diduga Dikerjakan Asal Jadi! Proyek Jalan APBD Rp374 Juta di Sumenep Disorot, Aspal Baru Sudah Mengelupas

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:33 WIB

Dipinjam Sejam, Hilang Berhari-hari! Honda Beat Diduga Digelapkan, Korban Mengadu ke Polisi, LP Belum Terbit

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:17 WIB

Pemkab Sumenep Gandeng Baznas, 66 Rumah Warga Tak Layak Huni Disulap Jadi Hunian Layak

Senin, 6 Juli 2026 - 14:37 WIB

LIMA TERDAKWA KORUPSI BSPS SUMENEP HADAPI TUNTUTAN JPU, PUBLIK TUNGGU LANGKAH KEJATI ATAS FAKTA PERSIDANGAN

Berita Terbaru

Opini

Jaksa dan Polri Bugil di Tengah Jalan

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:39 WIB