NURANI ’98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya

- Publisher

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kelompok aktivis NURANI '98 kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Foto : Kelompok aktivis NURANI '98 kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

JAKARTA, (TrendiKabar.com) – Kelompok aktivis NURANI ’98 kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan keluarganya. Perwakilan NURANI ’98, Ubedillah Badrun, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sesuai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

“Kami mengingatkan KPK agar tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi, termasuk memproses laporan terhadap mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Ubedillah di gedung KPK, Selasa (7/1).

Ia mengungkapkan laporan serupa telah diajukan sejak 10 Januari 2022, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan pencucian uang oleh keluarga Jokowi. Ubed juga mengacu pada laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebutkan Jokowi sebagai salah satu mantan presiden terkorup dunia dan melemahkan KPK.

Ubedillah membawa empat tuntutan utama, termasuk mendesak KPK untuk aktif mengusut laporan dugaan korupsi keluarga Jokowi serta mengembalikan citra KPK sebagai lembaga independen.

“Belum adanya tindak lanjut KPK hanya menguatkan asumsi bahwa lembaga ini tunduk pada kekuasaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa NURANI ’98 dan sejumlah pihak lain telah melaporkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh keluarga Jokowi, termasuk dugaan gratifikasi dan penggunaan jet pribadi. Oleh karena itu, ia meminta KPK segera memeriksa harta kekayaan Jokowi dan keluarganya dalam 10 tahun terakhir.

“Ini adalah tanggung jawab moral kami sebagai eksponen Reformasi 1998,” pungkasnya.

 

 

Editor : (Red)

Berita Terkait

Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi
Dewan Pers Warning Keras Wartawan Waspada Jerat UU ITE dan KUHP
Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango
Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
Polresta Sumenep Mulai Usut Dugaan Penganiayaan Terkait Konflik Perselingkuhan
KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Total Tujuh Pemberi Masuk Tahanan
Dugaan Perselingkuhan Berujung Penganiayaan, IRT di Sumenep Laporkan Tiga Orang ke Polresta

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Diduga Belum Kembalikan Dana Rp1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Dewan Pers Warning Keras Wartawan Waspada Jerat UU ITE dan KUHP

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Masuk Lewat Jendela Dini Hari, Dua Orang Diamankan Warga Berujung Damai di Polsek Talango

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Polresta Sumenep Periksa Dua Saksi, Dalami Pemicu Dugaan Penganiayaan yang Diduga Berkaitan dengan Perselingkuhan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:03 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika

Berita Terbaru